Harga BBM Pertamax Pada Selasa 3 Januari 2023, Pukul 14.00 WIB, Turun Rp1.100 Perliter

- 4 Januari 2023, 01:14 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi di SPBU Pertamina MT Haryono, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Erick Thohir mengumumkan harga Pertamax akan turun dari Rp13.900 per liter menjadi Rp12.800 per liter yang dilakukan seiring dengan penurunan harga minyak dunia dari level 87 dolar AS menjadi 79 dolar AS dan berlaku mulai Selasa (3/1/2023) pukul 14.00 WIB.
Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi di SPBU Pertamina MT Haryono, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Erick Thohir mengumumkan harga Pertamax akan turun dari Rp13.900 per liter menjadi Rp12.800 per liter yang dilakukan seiring dengan penurunan harga minyak dunia dari level 87 dolar AS menjadi 79 dolar AS dan berlaku mulai Selasa (3/1/2023) pukul 14.00 WIB. /Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp./

Namun, dia mengaku masih harus berkonsultasi dengan banyak pihak untuk mematuhi mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Kami ingin memberikan kepastian kepada masyarakat lebih cepat dengan mengumumkan penyesuaian harga lebih cepat. Tapi di sisi lain, tentu ada aturan yang harus kita hormati, kita kembangkan bersama,” ujar Erick Thohir.

Baca Juga: Per 2 Januari 2023, Penumpang Angkutan Umum Libur Nataru Sudah Mencapai 10 Juta Orang

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan pihaknya berkomitmen penuh untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM.

Pertamina berpatokan atas prinsip ketersediaan, aksesibilitas, keterjangkauan, akseptabilitas, dan Keberlanjutan.

Nicke seperti dilansir PortalLebak.com dari Antara mencontohkan, harga baru per 3 Januari 2022 tersebut sesuai dengan harga yang ditetapkan.

Baca Juga: Kampung Ciluluk Kabupaten Lebak Terendam Banjir, Dampak dari Meluapnya Sungai Cimoyan

Ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan Permen ESDM. SK No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

Keputusan Nomor 62/K/12/MEM/2020 tentang Penetapan Harga BBM JBU atau BBM Non Subsidi.

“Melalui Anak Perusahaan Pertamina Patra Niaga Trading & Trading, kami melanjutkan komitmen sumber bahan bakar berkualitas di seluruh Indonesia," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x