Namun, dia mengaku masih harus berkonsultasi dengan banyak pihak untuk mematuhi mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Kami ingin memberikan kepastian kepada masyarakat lebih cepat dengan mengumumkan penyesuaian harga lebih cepat. Tapi di sisi lain, tentu ada aturan yang harus kita hormati, kita kembangkan bersama,” ujar Erick Thohir.
Baca Juga: Per 2 Januari 2023, Penumpang Angkutan Umum Libur Nataru Sudah Mencapai 10 Juta Orang
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan pihaknya berkomitmen penuh untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM.
Pertamina berpatokan atas prinsip ketersediaan, aksesibilitas, keterjangkauan, akseptabilitas, dan Keberlanjutan.
Nicke seperti dilansir PortalLebak.com dari Antara mencontohkan, harga baru per 3 Januari 2022 tersebut sesuai dengan harga yang ditetapkan.
Baca Juga: Kampung Ciluluk Kabupaten Lebak Terendam Banjir, Dampak dari Meluapnya Sungai Cimoyan
Ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan Permen ESDM. SK No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Keputusan Nomor 62/K/12/MEM/2020 tentang Penetapan Harga BBM JBU atau BBM Non Subsidi.
“Melalui Anak Perusahaan Pertamina Patra Niaga Trading & Trading, kami melanjutkan komitmen sumber bahan bakar berkualitas di seluruh Indonesia," ujarnya.