Menurut Arifin, diperlukan investasi untuk mengeksplorasi 68 cekungan tersebut. Arifin meyakinkan pemerintah siap membuka dialog dengan pelaku ekonomi untuk membahas insentif atau dukungan politik yang diperlukan.
Penawaran Migas WK
Untuk meningkatkan investasi, pada IOG tahun ini, Pemerintah juga mengumumkan lelang 3 (tiga) zona pengusahaan migas. Tiga blok migas akan ditawarkan kepada pelaku ekonomi.
“Hal ini sejalan dengan rencana kami untuk mendorong lebih banyak investasi dalam mencari cadangan serta peluang baru di wilayah terbuka. Kami juga telah mengembangkan sistem informasi data migas yang mudah diakses,” kata Arifin.
Saat ini, industri hulu migas juga menghadapi permasalahan kelestarian lingkungan dan emisi karbon. Pemerintah tentunya tidak tinggal diam dan menyikapi hal tersebut dengan mendukung penerapan teknologi penurunan emisi pada kegiatan usaha hulu migas, antara lain penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) dan penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon (CCUS).
“Pembahasan perubahan PP Nomor 27 dan 53 Tahun 2017 sudah memasuki tahap akhir. Perubahan kedua peraturan ini akan meningkatkan profitabilitas proyek, terutama dengan memasukkan peraturan terkait CCS dan CCUS," paparnya.
Seperti diketahui, PP Nomor 27 Tahun 2017 tentang penggantian biaya operasional dan perlakuan pajak penghasilan di bidang kegiatan hulu migas, sedangkan PP Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Migas dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.***