Konsumsi Energi Meroket, Menteri ESDM Arifin Tasrif: Pertahankan Tren Investasi Hulu Migas

- 22 September 2023, 05:43 WIB
Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, pada Acara the 4th International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas Industry 2023 (ICIUOG), di Nusa Dua, Bali, Kamis, 21 September 2023.
Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, pada Acara the 4th International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas Industry 2023 (ICIUOG), di Nusa Dua, Bali, Kamis, 21 September 2023. /Foto: Handout/Humas SKK Migas/

Menurut Arifin, diperlukan investasi untuk mengeksplorasi 68 cekungan tersebut. Arifin meyakinkan pemerintah siap membuka dialog dengan pelaku ekonomi untuk membahas insentif atau dukungan politik yang diperlukan.

Penawaran Migas WK
Untuk meningkatkan investasi, pada IOG tahun ini, Pemerintah juga mengumumkan lelang 3 (tiga) zona pengusahaan migas. Tiga blok migas akan ditawarkan kepada pelaku ekonomi.

Baca Juga: Penghubung Trans Jawa, Tol Batang-Semarang menjadi magnet pengembangan kawasan industri di Jawa Tengah

“Hal ini sejalan dengan rencana kami untuk mendorong lebih banyak investasi dalam mencari cadangan serta peluang baru di wilayah terbuka. Kami juga telah mengembangkan sistem informasi data migas yang mudah diakses,” kata Arifin.

Saat ini, industri hulu migas juga menghadapi permasalahan kelestarian lingkungan dan emisi karbon. Pemerintah tentunya tidak tinggal diam dan menyikapi hal tersebut dengan mendukung penerapan teknologi penurunan emisi pada kegiatan usaha hulu migas, antara lain penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) dan penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon (CCUS).

“Pembahasan perubahan PP Nomor 27 dan 53 Tahun 2017 sudah memasuki tahap akhir. Perubahan kedua peraturan ini akan meningkatkan profitabilitas proyek, terutama dengan memasukkan peraturan terkait CCS dan CCUS," paparnya.

Baca Juga: Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Produksi Minyak dan Gas Dibarengi Pengurangan Emisi Kabon

Seperti diketahui, PP Nomor 27 Tahun 2017 tentang penggantian biaya operasional dan perlakuan pajak penghasilan di bidang kegiatan hulu migas, sedangkan PP Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Migas dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x