SKK Migas Sosialiasi Aturan Baru Devisa Hasil Espor Minyak dan Gas Bumi

- 8 November 2023, 12:21 WIB
SKK Migas didukung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sosialisasi implementasi PP No 36 Tahun 2023 untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
SKK Migas didukung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sosialisasi implementasi PP No 36 Tahun 2023 untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). /Foto: Handout/Humas SKK Migas/

“SKK Migas selaku perpanjangan tangan Pemerintah di industri hulu migas turut berkomitmen untuk mendukung kebijakan Pemerintah guna mencapai tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh Pemerintah, termasuk menjaga kesinambungan pembangunan dan mencapai peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional,” tegas Nanang.

Nanang menyampaikan bahwa sinergi dan kolaborasi di dalam ekosistem hulu migas merupakan kunci keberhasilan di dalam mencapai tujuan jangka panjang.

Baca Juga: Anies Baswedan janji benahi permasalahan pasar tradisional bila terpilih

“Industri hulu migas membutuhkan kemudahan dalam mengimplementasikan peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam mewujudkan target Pemerintah dalam menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, termasuk PP 36/2023 dan peraturan turunannya,” terang Nanang.

Lebih lanjut, Nanang menyampaikan inisiatif SKK Migas untuk mengadakan Sosialisasi diharapkan dapat terjadi interaksi positif secara langsung antara pelaku usaha/investor dengan pembuat kebijakan yang pada akhirnya dapat tercipta kesepahaman dan sinergi antara pelaku usaha/investor dengan Kementerian/Lembaga terkait.

“Dari sosialisasi hari ini tentu akan dilanjutkan komunikasi dan diskusi yang lebih mendalam dengan tim dari Bank Indonesia sehingga implementasinya di industri hulu migas dapat berjalan dengan smooth,” ujarnya.

Baca Juga: Pakar Kosmetik Beri Saran Untuk Penampilan Wajah Cantik ala Artis Korea

Dalam pengarahannya, Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian menginformasikan bahwa sesuai arahan Presiden dan Menteri Koordinator Perekonomian agar melakukan evaluasi dalam 3 bulan terkait penerapan dari PP 36 Tahun 2023 yang jatuh tempo di akhir November ini.

“Hal ini terkait dengan mulai adanya enforcement terkait kepatuhan terhadap implementasi PP 36 Tahun 2022,” katanya.

Dia menjelaskan di sektor migas ada kekhususan dibandingkan komonditas lainnya karena ekspor migas, ada trustee, ada bagian pemerintah, ada bagian KKKS dan lainnya.
Ini berbeda dengan sektor lainnya yang murni menjadi bagian perusahaan.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah