SKK Migas Sosialiasi Aturan Baru Devisa Hasil Espor Minyak dan Gas Bumi

- 8 November 2023, 12:21 WIB
SKK Migas didukung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sosialisasi implementasi PP No 36 Tahun 2023 untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
SKK Migas didukung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sosialisasi implementasi PP No 36 Tahun 2023 untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). /Foto: Handout/Humas SKK Migas/

Baca Juga: Mingyu SEVENTEEN absen sementara dari kegiatan grup KPop karena sakit

Oleh karena itu, kegiatan ini untuk mendapatkan masukan dari pelaku industri hulu migas.
Kepatuhan industri hulu migas dalam merepratriasi hasil ekspor selama ini sudah sesuai ketentuan.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah terhadap industri hulu migas dan industri gas yang selama ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga dengan adanya PP 36 Tahun 2022 beserta perubahannya.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah