PORTAL LEBAK – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memberikan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang devisa hasil ekspor di industri hulu migas.
Dalam rangka mendiskusikan implementasi dari ketentuan tersebut SKK Migas dengan dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,
Termasuk Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sosialisasi implementasi PP No 36 Tahun 2023 untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Baca Juga: Wilayah Kerja Eni di North Ganal Ditemukan Kandungan Gas Super Besar, Ini Kata SKK Migas
Sosialisasi dilaksanakan Selasa 7 November 2023 dan dibuka oleh Wakil Kepala SKK Migas Nanang Abdul Manaf dengan keynote speech Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.
Kegiatan dihadiri oleh sekitar 250 peserta dari perwakilan dari Kemenko Marves, Kemenko Perekonomian, Kementerian ESDM, Bea Cukai, Bank Indonesia, KKKS dan fungsi terkait di SKK Migas.
Dalam sambutan pembukaannya, Wakil Kepala SKK Migas menyampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam beserta peraturan turunannya.
Baca Juga: Investasi Industri Hulu Migas Indonesia Meroket, Ini Proyeksi Masa Depan yang Cerah
Aturan itu yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 73 tahun 2023 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 07 tahun 2023 bertujuan untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, yang sejalan dengan investasi hulu migas yang kondusif untuk menjaga ketahanan energi nasional.