Kementerian Keuangan: Tidak semuanya Pajak Hiburan Naik Dari 40 Menjadi 75 Persen

- 19 Januari 2024, 07:00 WIB
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lydia Kurniawati Christyana hadir dalam jumpa pers, di Jakarta, Selasa 16 Januari 2024.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lydia Kurniawati Christyana hadir dalam jumpa pers, di Jakarta, Selasa 16 Januari 2024. / Foto: ANTARA/Imamatul Silfia./

Untuk diskotik, tempat karaoke, tempat hiburan malam, bar dan sauna/spa, pemerintah telah memperbarui kebijakannya dengan menetapkan batas bawah sebesar 40 persen dan batas atas sebesar 75 persen.

Hiburan jenis ini diyakini hanya dinikmati oleh kelompok masyarakat tertentu, sehingga pemerintah menetapkan batas bawah untuk mencegah persaingan dengan menetapkan pajak yang rendah untuk meningkatkan jumlah “bisnis”.

Baca Juga: Badan Geologi ESDM: Waspadai Awan Panas dari Puncak Gunung Karangetang di Sulawesi Utara

Lydia menambahkan, PBJT Jasa Seni dan Hiburan merupakan pajak daerah.
UU HKPD memberikan ruang kepada pemerintah daerah, memberikan diskresi/kewenangan untuk menentukan dan menyesuaikan tarif PDRD berdasarkan kondisi perekonomian di daerahnya masing-masing, termasuk menetapkan tarif PBJT untuk beberapa jasa hiburan berkisar antara 40 hingga 75 persen.

“Ini adalah dukungan bagi daerah untuk menjadi lebih mandiri dan mengembalikan keseimbangan anggaran. Oleh karena itu, kita harus memikirkan misinya tidak hanya untuk memastikan transfer ke daerah tetapi juga bagaimana membantu daerah meningkatkan pendapatannya dalam kondisi tertentu yang terkendali,” kata Lydia.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x