PORTAL LEBAK — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menutup lagi operasional gedung mereka mulai Kamis 25 Februari 2021 karena ditemukan 7 kasus positif Covid-19.
Awalnya ada satu hakim, dua panitera pengganti dan satu orang juru sita telah positif terpapar Covid-19 berdasarkan tes usap PCR. Lalu, pada selasa 23 Februari kami tes usap antigen kepada semua hakim dan pegawai PN Jakarta Pusat.
"Hasilnya ada tiga orang lagi terpapar Covid-19,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono, dikutip Portallebak.com dari ANTARA, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Karena sebab tersebut, pada akhirnya diputuskan semua kegiatan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dialihkan dan para pegawai PN diarahkan untuk melaksanakan kerja jarak jauh di rumah masing-masing (work from home).
Baca Juga: Presiden Jokowi: Tanggul Citarum Jebol, Perbaikan Harus Selesai Dua Hari
Baca Juga: Perkuat PPKM Mikro, TNI-Polri Salurkan 35 Juta Masker Ala Kementerian Perindustrian
“Pelayanan-pelayanan terhadap masyarakat dan hal-hal yang telah terjadwal tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Bambang.
Untuk pengajuan upaya hukum, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyediakan lima nomor Whatsapp dengan daftar sebagai berikut:
- Pidana: Esron Mulatua (087786604832)
- Perdata: Herlina (081770722011)
- Niaga: Ninik Rukmini (085883169217)
- Tipikor: A.Mustafa Fahmi (08559900123)
- PHI: Agus Suryawan (087877599845)