7 Kasus Positif Covid-19 Ditemukan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ditutup Sementara

- 25 Februari 2021, 18:26 WIB
Ilustrasi salah satu ruang sidang di PN Jakarta Pusat.
Ilustrasi salah satu ruang sidang di PN Jakarta Pusat. /beritasubang.pikiranrakyat.com/Foto: Edward Panggabean

PORTAL LEBAK — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menutup lagi operasional gedung mereka mulai Kamis 25 Februari 2021 karena ditemukan 7 kasus positif Covid-19.

Awalnya ada satu hakim, dua panitera pengganti dan satu orang juru sita telah positif terpapar Covid-19 berdasarkan tes usap PCR. Lalu, pada selasa 23 Februari kami tes usap antigen kepada semua hakim dan pegawai PN Jakarta Pusat.

"Hasilnya ada tiga orang lagi terpapar Covid-19,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono, dikutip Portallebak.com dari ANTARA, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Karena sebab tersebut, pada akhirnya diputuskan semua kegiatan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dialihkan dan para pegawai PN diarahkan untuk melaksanakan kerja jarak jauh di rumah masing-masing (work from home).

Baca Juga: Presiden Jokowi: Tanggul Citarum Jebol, Perbaikan Harus Selesai Dua Hari

Baca Juga: Perkuat PPKM Mikro, TNI-Polri Salurkan 35 Juta Masker Ala Kementerian Perindustrian

“Pelayanan-pelayanan terhadap masyarakat dan hal-hal yang telah terjadwal tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Bambang.

Untuk pengajuan upaya hukum, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyediakan lima nomor Whatsapp dengan daftar sebagai berikut:

  1. Pidana: Esron Mulatua (087786604832)
  2. Perdata: Herlina (081770722011)
  3. Niaga: Ninik Rukmini (085883169217)
  4. Tipikor: A.Mustafa Fahmi (08559900123)
  5. PHI: Agus Suryawan (087877599845)

Baca Juga: Kemendag Targetkan 12 Perjanjian Perdagangan Baru Selesai Tahun 2021, IEU-CEPA Kini Memasuki Perundingan Ke-10

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x