PORTAL LEBAK - Seungri, mantan personel grup boyband asal K-Pop, Big Bang, resmi dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh pengadilan militer Korea Selatan ditambah denda 1.156.900.000 won, atau sekitar Rp14,2 miliar.
Awalnya, selebriti Korsel yang memiliki nama lengkap Lee Seung-hyun dituntut oleh jaksa dengan hukuman 5 tahun penjara karena kasus prostitusi dan perjudian di luar negeri.
Kasus Seungri masuk ke dalam penyelidikan ketika skandal prostitusi dan narkotika merebak luas karena Burning Sun, sebuah kelab malam yang berafiliasi dengan Seungri di Seoul, Korea Selatan.
Baca Juga: Karakter Nami Resmi Menambah Koleksi Patung Perunggu One Piece di Kumamoto
Dilansir PortalLebak.com dari Soompi, dalam pengadilan militer disebutkan bahwa Seungri telah didakwa menyediakan protitusi kepada investor Burning Sun di Seoul.
“Terdakwa berkonspirasi dengan Yoo In Suk untuk menengahi prostitusi untuk investor asing pada beberapa kesempatan dan memperoleh keuntungan," menurut dakwaan pengadilan kepada Seungri.
Dan kegiatan yang dilakukan Seungri dianggap akan memberikan pengaruh buruk kepada masyarakat Korea Selatan di masa mendatang.
"Kejahatan terdakwa yang mengkomersialkan seks memiliki pengaruh negatif yang besar pada masyarakat," lanjut keterangan dalam proses Pengadilan Militer tersebut.