“Kebanyakan (cerita) tentang makanan. Misalnya (Ferry) 'Saya tidak mau makan nasi'. Biasa. Tidak bisa mengatakan bagaimana. Ini bagus, jadi saya kaget juga," ujarnya.
Melihat hal itu, Nur berharap Venna ke depannya tetap dapat menjalin hubungan yang lebih baik dengan Ferry Irawan.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Jaksa Tidak Bisa Membuktikan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
Ferry Irawan terancam hukuman 12 tahun penjara
Di sisi berbeda, Pengacara Venna, Hotman Paris Hutapea, menyebut Ferry Irawan bisa menghadapi beberapa pasal.
"Terkait dugaan kekerasan, Pasal 44 ayat (1) memberikan hukuman lima tahun penjara, ya itu untuk kekerasan fisik. Ada juga Pasal 45 yaitu kekerasan psikis, ancamannya tiga tahun," kata Hotman Paris.
Selain banyaknya pasal yang disampaikan Hotman, Ferry juga bisa merujuk pada undang-undang yang baru saja disahkan, yakni UU No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Hal itu terkait dengan pengakuan Ferry yang memaksa Venna Melinda untuk tidur dengan dirinya.
"Kalau laki-laki atau perempuan dipaksa berhubungan seks di dalam nikah, bisa diancam sampai 12 tahun penjara," ungkap Hotman.