Polisi Pembunuh George Floyd Akhirnya Didakwa Bersalah, Ini Hukuman Maksimal Bagi Derek Chauvin

21 April 2021, 13:25 WIB
Derek Chauvin dalam persidangan kasus pembunuhan terhadap George Floyd /Tangkapan layar video Wall Street Journal/

PORTAL LEBAK - George Floyd, seorang warga Minneapolis, Amerika Serikat (AS) yang tewas dalam sebuah penangkapan terhadap dirinya pada bulan Mei tahun lalu, akhirnya mendapatkan keadilan.

Video penangkapannya pun sempat viral dan menjadi perhatian dunia saat itu, bahkan memicu kerusuhan di beberapa wilayah di AS terkait perlakuan tidak adil bagi warga berkulit hitam.

Pasalnya seorang mantan polisi bernama Derek Chauvin telah didakwa bersalah oleh hakim pada persidangan kali ini atas tuduhan pembunuhan terhadap George Floyd.

Baca Juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Temukan Jalur Tikus, Total Sudah Ada 31 Titik Penyekatan Larangan Mudik

Baca Juga: Kemendikbud Jawab Kontroversi 'Pendiri NU Dihilangkan dari Buku Kamus Sejarah'

Putusan bersalah tersebut dibacakan oleh Hakim Peter Cahill berdasarkan 3 tuduhan yaitu, pembunuhan tingkat dua, pembunuhan yang tak disengaja tingkat dua, pembunuhan tak berencana tingkat tiga. Tuduhan ini ditetapkan setelah para juri berunding selama 10 jam lebih dalam dua hari.

Chauvin yang pada persidangan sebelumnya dinyatakan tak bersalah dan dibebaskan, tiba-tiba tertegun dengan tatapan kosong tak bereaksi apa pun ketika mendengar dakwaan Hakim Cahill.

Pada persidangan Chauvin kali ini, di luar gedung pengadilan di Minneapolis oleh pihak keamanan setempat disiapkan pasukan bersenjata dan kendaraan militer untuk mengamankan jalannya sidang dari luar gedung karena adanya masyarakat yang berdemonstrasi soal kasus pembunuhan ini.

Baca Juga: Ditlantas Polda Bali Mulai Pasangi Kamera ETLE di Ruas Jalan Protokol, Tilang Elektronik Akan Diberlakukan

Baca Juga: Peringatan Hari Kartini 2021, Akan Digelar Festival Perempuan Berkebaya

"Ini seperti kita sedang bersiap-siap untuk perang atau semacamnya," kata seorang warga yang berada di sekitar gedung pengadilan, seperti yang dikutip Portal Lebak dari Wall Street Journal, pada 21 April 2021.

Setelah dakwaan bersalah Hakim atas Chauvin ini, demonstran yang berada di luar gedung pengadilan sontak berteriak 'guilty!' (bersalah).

Tak sedikit juga demontran meluapkan emosinya dengan bertepuk tangan, menangis dan saling berpelukan satu dengan yang lainnya. Mereka lega dengan dakwaan Hakim Peter Cahill.

Baca Juga: DAY6 Kembali Dengan Personel Lengkap, Mini Album 'The Book of Us: Negentropy' Jadi Kado Comeback

Baca Juga: Hari Kartini 2021, Menkeu Sri Mulyani Ungkapkan Perasaannya

Terpisah, Presiden AS Joe Biden pun juga menyampaikan empatinya dengan menelepon keluarga mendiang George Floyd beberapa saat setelah dakwaan terhadap Chauvin tersebut, yang mengatakan bahwa sudah ada keadilan.

"Tidak ada yang akan membuat semuanya lebih baik, tapi setidaknya sekarang ada keadilan. Kami semua sangat lega," kata Joe Biden, dilansir dari News Sky hari ini, 21 April 2021.

Ben Crump, seorang pengacara untuk keluarga George Floyd mengatakan kita tidak sedang merayakan seorang masuk penjara melainkan keadilan menjadi seorang manusia.

Baca Juga: Penerbangan Bersejarah Berhasil Dilakukan Ingenuity, Lokasi Lepas Landas Diberi Nama Bandara Wright Brothers

Baca Juga: Kumpulan Puisi Ramadhan ala Penyair Taufiq Ismail

"Ini adalah kemenangan bagi semua orang yang memperjuangkan kemanusiaan atas ketidakmanusiawian, mereka yang memperjuangkan keadilan atas ketidakadilan," kata Ben Crump dalam jumpa pers.

Derek Chauvin akan menerima vonis hakim dalam 8 minggu setelah dakwaan ini. Dipastikan Chauvin akan menerima vonis hukuman penjara hingga 40 tahun, itu pun jika jaksa penuntut tidak meminta hakim dengan berbagai faktor yang memberatkan nantinya.***

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Tags

Terkini

Terpopuler