Usai Dipuji Karena Akhiri 'Perang'dengan Covid-19, Singapura Ketatkan Pintu Masuk dari Indonesia

11 Juli 2021, 15:25 WIB
Sejumlah calon penumpang berjalan menuju konter validasi dokumen kesehatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 18 Mei 2021. /Foto: Antara Foto/Fauzan/

PORTAL LEBAK - Belum lama dipuji-puji sebagian kalangan di Indonesia karena mengakhiri 'perang' dengan Covid-19 dan memperlakukan Covid-19 sebagai flu biasa, Singapura malah memutuskan kebijakan kurang mengenakkan terhadap Indonesia.

Kebijakan itu adalah pengurangan izin masuk bagi wisatawan dari Indonesia, begitu juga yang bukan warga negara Singapura atau penduduk tetap.

Kebijakan itu diambil menyusul kondisi pandemi Covid-19 Indonesia yang saat ini makin mencemaskan.

Baca Juga: Bantuan Singapura Berupa Ventilator dan Oksigen Telah Tiba di Indonesia

Dikutip dari situs Channel News Asia, Sabtu, 10 Juli 2021 waktu setempat, Kementerian Kesehatan Singapura (MOH), mengungkapkan, Singapura terpaksa mengambil kebijakan pengetatan perbatasan bagi pengunjung dari Indonesia mengingat situasi Covid-19 yang semakin memburuk di Indonesia.

Pihak Kemenkes Singapura menerangkan, persetujuan masuk dapat dipertimbangkan di mana langkah-langkah manajemen aman tambahan, diambil.

Bahkan, Kemenkes Singapura juga menyebutkan, seluruh turis dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir, tidak akan diizinkan untuk transit melalui Singapura mulai Senin, 12 Juli 2021 sekira pukul 23.59 waktu setempat.

Baca Juga: Polri: Adelin Lis Punya Double Kasus Selama Buron di Singapura

Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul: "Singapura Batasi Wisatawan dari Indonesia Mulai Senin 12 Juli hingga 21 Hari ke Depan"

Selain itu, semua pelancong yang memasuki negara itu dengan riwayat perjalanan terakhir ke Indonesia dalam 21 hari terakhir harus menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang valid.

Tes PCR itu harus diambil dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan ke Singapura. Jika nekad ke Singapura tanpa hasil tes PCR negatif yang valid, dapat ditolak masuk.

Selanjutnya, penduduk tetap dan pemegang izin jangka panjang yang tidak memenuhi persyaratan baru tersebut, dapat dibatalkan izinnya.*** (Pikiran Rakyat/Nurul Khadijah)

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler