Waduh, Jabatan Presiden Donald Trump Dicopot Untuk Kedua Kalinya

- 15 Januari 2021, 01:36 WIB
Ketua DPR Amerika Serikat Nancy Pelosi melambaikan palu saat sesi pertama Kongres ke-117 di Ruang Sidang U.S. Capitol di Washington, DC, Amerika Serikat, Minggu (3/1/2021).
Ketua DPR Amerika Serikat Nancy Pelosi melambaikan palu saat sesi pertama Kongres ke-117 di Ruang Sidang U.S. Capitol di Washington, DC, Amerika Serikat, Minggu (3/1/2021). /ANTARA FOTO/Tasos Katopodis/Pool via REUTERS/foc/cfo (REUTERS/POOL)

PORTAL LEBAK - Presiden ​​​​​​Donald Trump mencatatkan rekor baru, namun bukan rekor pencapaian prestasi baik, Trump tercatat sebagai presiden Amerika Serikat (AS) pertama dalam sejarah yang mengalami pemakzulan sebanyak dua kali.

Malah terdapat 10 anggota Dewan Perwakilan dari Partai Republik yang satu partai dengan Trump, setuju dengan usulan bahwa Trump menyulut pemberontakan massa.

Keputusan pemakzulan atau proses pencopotan jabatan itu, diambil dalam pemungutan suara di Dewan Perwakilan, yang didominasi Partai Demokrat, atas pemakzulan terkait kerusuhan dalam penyerbuan Gedung Kongres AS pada pekan lalu.

Baca Juga: Gara-Gara Virus Covid-19, Ibu Bupati Lebak Kangen Foto-Foto

Baca Juga: Bupati Pandeglang: Alhamdullilah Saya Orang Pertama yang Divaksin Covid-19

Keputusan itu pun menghasilkan angka voting 232-197. "Presiden Amerika Serikat telah menyulut huru-hara ini, (menyulut-Red) pemberontakan bersenjata melawan negara kita ini," ujar Ketua Dewan Perwakilan, Nancy Pelosi, di hadapan para anggota sebelum pemungutan suara dilakukan.

Seperti PortalLebak.com kutip dari ANTARA, Kamis 14 Januari 2021, Pelosi pun menegaskan sikapnya. "Ia harus pergi. Ia merupakan bahaya yang jelas dan (ada) saat ini bagi bangsa yang kita semua cintai," ujar Pelosi.

Dalam upacara yang dilakukan setelahnya, Pelosi menandatangani keputusan pemakzulan untuk dikirimkan kepada Senat. Ia menyebut bahwa ia melakukan "dengan sedih, dengan hari yang hancur atas apa artinya hal ini" bagi AS.

Baca Juga: Hadiri Rapim Kemhan 2021, Kepala Bappenas Ungkap 6 Peran Kemhan Usai Covid-19

Baca Juga: ROV H800 Bantu Cari dan Evakuasi Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air, Ini Keunggulannya

Uniknya, sepuluh orang anggota dari Partai Republik, yang sekubu atau satu partai dengan Trump, justru memberikan suara setuju atas pemakzulan Trump itu.

Mereka antara lain Liz Cheney dan Jaime Herrera Beutler. "Saya tidak memihak pada kubu, saya memihak kebenaran," kata Jaime Herrera Beutler.

Pernyataan dukungannya untuk pemakzulan, spontan disambut tepuk tangan para anggota dari Partai Demokrat. "Ini adalah satu-satunya jalan untuk mengalahkan ketakutan," ujar dia.

Baca Juga: Inilah Kisah Sang Penyuntik Vaksin Covid-19 Buat Presiden Jokowi

Baca Juga: Dedie A Rachim Jadi Orang Pertama Divaksin di Kota Bogor, Ini Pesannya Buat Masyarakat

Di luar prosedur standar, para pimpinan Partai Republik di Dewan Perwakilan tak meminta para anggota partai untuk memberi suara tidak setuju atas pemakzulan itu, dan menyebut bahwa pemberian suara mereka merupakan hari nurani masing-masing.

Walaupun demikian, tampaknya pemakzulan tersebut tidak akan mengarah pengusiran Trump dari kursi jabatannya sebelum masa pemerintahan dia berakhir secara resmi pada 20 Januari mendatang.

Pemimpin Mayoritas Partai Republik di Senat, Mitch McConnell, menolak seruan Partai Demokrat untuk menjalankan sidang pemakzulan cepat, dengan menyebut bahwa tidak mungkin membuat kesimpulan sebelum Trump mengakhiri jabatan.

Baca Juga: Berikut Rekomendasi Saham-Saham Pilihan per 14 Januari 2021

Baca Juga: Lantamal III Tetap Perhatikan Kesehatan Prajurit yang Tergabung SAR Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182

Namun, bahkan jika Trump telah meninggalkan Gedung Putih pun, keputusan Senat dapat mengarah pada pemungutan suara agar Trump dilarang mencalonkan diri lagi. Tak ada satupun presiden AS yang berhasil diusir dari jabatan mereka melalui pemakzulan.

Tiga presiden, yakni Trump--proses pertama di tahun 2019, Bill Clinton pada 1998, dan Andrew Johnson pada 1868, mendapat pemakzulan dari Dewan Perwakilan namun dibebaskan oleh Senat.

Di bawah Konstitusi AS, pemakzulan yang diusulkan Dewan Perwakilan akan dilanjutkan dengan sidang di Senat. Sebanyak dua pertiga mayoritas diperlukan untuk menyingkirkan Trump dari kursinya, yang berarti harus ada sedikitnya 17 anggota Partai Republik dari total 100 anggota di Senat yang setuju.

Baca Juga: Akui Salah, Raffi Ahmad Akhirnya Minta Maaf ke Presiden dan ke Publik, Terkait Pesta Langgar Prokes

Baca Juga: BRI Sebut 350 Ribu UMKM Telah Tergabung Dalam Ekosistem Digital

Keputusan pemakzulan Trump yang disetujui Dewan Perwakilan AS dengan alasan "menyulut pemberontakan" itu berfokus pada pidato hasutan yang Trump sampaikan kepada ribuan pendukungnya sebelum mereka menyerbu Gedung Capitol para Rabu (6/1/2021).

Penyerbuan disertai kerusuhan itu mengganggu jalannya proses pengesahan formal oleh Kongres atas kemenangan Presiden Terpilih Joe Biden dalam pemilu 3 November 2020--yang membuat anggota Kongres harus menyelamatkan diri dan mengakibatkan lima orang tewas, termasuk satu petugas kepolisian.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x