Amnesty Internasional Menuduh Israel Menerapkan 'Sistem Apartheid' Kepada Warga Palestina

- 1 Februari 2022, 18:00 WIB
Seorang demonstran Palestina berlari melewati ban yang terbakar selama protes atas ketegangan di Yerusalem dan eskalasi Israel-Gaza, dekat pos pemeriksaan Hawara dekat Nablus di Tepi Barat yang diduduki Israel, 14 Mei 2021.
Seorang demonstran Palestina berlari melewati ban yang terbakar selama protes atas ketegangan di Yerusalem dan eskalasi Israel-Gaza, dekat pos pemeriksaan Hawara dekat Nablus di Tepi Barat yang diduduki Israel, 14 Mei 2021. /Foto: REUTERS/RANEEN SAWAFTA/

Sementara itu, putaran terakhir pembicaraan damai Israel-Palestina gagal pada tahun 2014.

Amnesty Internasional mengatakan Dewan Keamanan PBB harus memberlakukan embargo senjata terhadap Israel.

Pasalnya Israel dinilai melakukan membunuh sejumlah warga sipil selama protes mingguan di perbatasan dengan Gaza pada 2018-2019.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Perintahkan Seluruh Unit di Kementerian Keuangan untuk Optimal Berdayakan UMKM

Padahal, di sisi bebeda Israel menyatakan protes itu adalah upaya gerilyawan Palestina, untuk melanggar pagar perbatasannya.

Amnesty Internasional juga meminta Pengadilan Kriminal Internasional untuk mempertimbangkan tuduhan apartheid dalam penyelidikannya.

Juga termasuk atas kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan oleh kedua belah pihak, selama terjadinya beberapa konflik di wilayah Palestina.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah