PORTAL LEBAK - Amnesty Internasional menuduh Israel, pada Selasa 01 Februari 2022, menundukkan warga Palestina ke dalam sistem apartheid.
Pasalnya Israel mengeluarkan kebijakan "pemisahan, perampasan dan pengucilan" yang dikatakan Amnesty Internasional merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kelompok hak asasi yang berbasis di London itu mengungkapkan temuannya didasarkan pada penelitian dan analisis hukum.
Baca Juga: Hari Raya Yom Kippur, Pemandangan Jalanan Kota Yerusalem di Israel Sunyi dan Sepi
Ini terungkap melalui laporan setebal 211 halaman tentang penyitaan Israel atas tanah dan properti Palestina, pembunuhan di luar hukum, pemindahan paksa orang dan penolakan kewarganegaraan.
Israel membantah laporan itu, padahal ini laporan kedua dari kelompok hak asasi internasional dalam waktu kurang dari setahun, yang menuduhnya menjalankan kebijakan apartheid.
Israel, dilansir PortalLebak.com dari Reuters, menilai laporan itu "mengkonsolidasikan dan mendaur ulang kebohongan" dari kelompok-kelompok kebencian.
Laporan itu, menurut otoritas Israel dirancang untuk "menuangkan bahan bakar ke api antisemitisme".
Pemerintah Israel pun menuduh Amnesty Internasional Inggris menggunakan "standar ganda dan demonisasi untuk mendelegitimasi Israel".