Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Segel Bangunan yang Jadi Gereja, Netizen Kritik Ini Negeri Munafik

3 April 2023, 11:12 WIB
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menyegel rumah ibadah di Purwakarta. //Tangkapan layar Twitter @GunRomli

PORTAL LEBAK – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyegel satu bangunan yang dipakai sebagai tempat peribadahan warga Gereja Kristen Protestan Simalungun GKPS di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, Jawa Barat.

Tindakan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, spontan menuai polemik dan kritik masyarakat di tanah air.

Pasalnya aksi Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika itu dilakukan bersama rombongan dan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas), pada Minggu, 2 April 2023.

Baca Juga: Pengurus GMKI Mendatangi Majelis Sinode Gereja GPIB, Meminta Maaf atas Kisruh yang Terjadi

Melaui keterangannya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyatakan bangunan itu belum memiliki izin pendirian rumah ibadah.

Alhasil, pihak GKPS dinilai tidak boleh serampangan mmenjadikan satu bangunan sebagai tempat ibadah.

Meski demikian, sebagia bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menjelaskan, tindakan penyegelan yang dilakukannya bersifat sementara.

Baca Juga: Hadiri Natal di Gereja Kristen Pasundan, Bupati Lebak Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan

Bupati Puwakarta meminta pihak-pihak yang mengus bangunan yang kini jadi tempat ibadah itu untuk mengurus perizinan. Dalam prosesnya, penyegelan tersebut juga dihadiri oleh pengurus desa hingga Satpol PP.

“Saya menyampaikan tindak lanjut inspeksi bangunan, sarana ibadah dan kegiatan lainnya yang ada di belakang kita. Ini (Permendagri-Red) merupakan sebagai dasar penutupan sementara, sebelum keluarnya perizinan,” kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.

“Jadi saya harapkan pengurus gedung ini mengurus perizinan terlebih dahulu. Ini saya serahkan ke Satpol PP sebagai dasar penutupan bangunan ini,” pungkasnya.

Baca Juga: Prabowo Subiato: Saya Temukan Kesamaan Frekuensi di Antara Para Pemimpin Partai Politik

Kritik Guntur Romli atas Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika

Aksi Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menuai dikritik dari penggiat media sosial, Guntur Romli.

Guntur Romli menilai tindakan penutupan rumah ibadah tidak sesuai terhadap tugas bupati dan dia menduga aksi Anne terpaksa dilakukan, karena desakan dari kelompok radikal.

“Kacau Bupati Purwakarta menyegel rumah ibadah/gereja GKPS, pdahal tugas Bupati dlm PBM No 9 thn 2006 Pasal 7 ayat (1) poin e: menerbitkan IMB rumah ibadah bukan menyegel rumah ibadah," ucap Guntur Romli.

Baca Juga: Megawati Absen Saat Pertemuan Para Ketua Umum Partai yang Dinisiasi DPP PAN, Ini Alasannya

"Kecuali dia tunduk pd tekanan2 kmpk2 radikal. Purwarkarta menyedihkan sejak ditinggal Kang Dedi,” cuitnya lagi.

Guntur Romli menilai, hak beribadah setiap umat beragama adalah hak asasi manusia (HAM) dan tidak boleh direnggut oleh siapa pun di tanah air.

Lantas dia menambahkan jika peraturan menteri dalam negeri, bukan untuk melarang hak beribadah, melainkan mengatur pendirian rumah ibadah.

Baca Juga: Waspada Lalu Lintas di Serpong dan Cinere 2 Sampai 7 April 2023, Ada Pemasangan Gelagar Jembatan di Ruas Tol

“Peraturan Bersama Menteri itu untuk mengatur pendirian rumah ibadah BUKAN HAK BERIBADAH. BERIBADAH GAK PERLU IZIN NEGARA DAN PEJABAT. Ibadah itu utusannya MANUSIA dgn TUHAN,” tegas Guntur.

Guntur Romli yang merupakan aktivis kelahiran Situbondo, Jawa Timur ini, menyatakan regulasi tempat ibadah tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup proses ibadah.

Dia menegaskan kegiatan ibadah yang tak mengganggu hak orang lain, harusnya masih dinilai aman-aman saja.

Baca Juga: Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya Beri Inspirasi di Bulan Suci Ramadan, Selalu Belajar Agar Giat Semangat

“Regulasi pendirian rumah ibadah, tidak bisa jadi alasan untuk melarang hak beribadah (umat beragama-Red)," papar Guntur Romli.

"Selama beribadah di tempat yg patut dan pantas, tidak mengganggu hak-hak orang lain, misalnya tidak salat di jalan raya, tidak salat di trotoar, dll maka TIDAK ADA IZIN UNTUK BERIBADAH,” pungkasnya.

"Apalah artinya sumpah jabatan kepala daerah ini, jdi Pancasila hanya sebatas ucapan tanpa di amalkan ? Kalo tdk ada ijin kenapa harus ditutup ? Harusnya Pemda menjamin dan memberikan solusi," ujar netizen @bersatulahnkri.***

Artikel telah tayang di pikiran-rakyat.com: Bupati Purwakarta Segel Bangunan yang Jadi Gereja, Guntur Romli: Regulasi Tak Bisa Jadi Alasan

(Reporter: Nopsi Marga)

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler