Juru Bicara Kementerian Agama: Surat Edaran Tidak Melarang Penggunaan Pengeras Suara Selama Ramadhan

12 Maret 2024, 10:00 WIB
Menag Yaqut imbau warga agar tak gunakan pengeras suara luar saat tarawih dan tadarus /Instagram.com/@gusyaqut

Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al Quran menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar.

PORTAL LEBAK - Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menegaskan, surat edaran tentang petunjuk penggunaan pengeras suara tidak melarang penggunaan dan siaran tanpa batas selama Ramadhan.

“Surat Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al Quran menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar," kata Anna Hasbie dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

"Untuk kenyamanan kedua belah pihak, speaker yang digunakan cukup menggunakan speaker internal,” tambahnya dilansir PortalLebak.com dari Antara.

Baca Juga: Rasiani Amelia: Triangulasi Antara Agama, Perempuan, dan Tubuh

Dijelaskannya, Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran nomor: SE. 05 pada 18 Februari 2022 tentang petunjuk penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Surat Edaran ini bertujuan untuk menciptakan kedamaian, ketertiban dan kenyamanan umum dalam penyebaran antar masyarakat yang berbeda agama, kepercayaan, asal usul, dan lain-lain.

Surat edaran itu sendiri mengatur penggunaan speaker indoor dan outdoor.

Baca Juga: Menteri Agama: kantor Urusan Agama atau KUA Akan Melayani Pekerjaan Semua Agama

Salah satu poin surat edaran tersebut mengatur penggunaan pengeras suara selama bulan Ramadhan, baik pada saat salat tarawih, ceramah/kajian Ramadhan dan tadarus Al-Quran, penggunaan pengeras suara menghadap ke dalam.

Anna juga menjelaskan, surat edaran ini bukanlah pedoman baru, karena sudah ada sejak tahun 1978 berdasarkan pedoman Direktur Jenderal Pembina Masyarakat Muslim nomor: Kep/D/101/1978.

“Di sana juga diatur bahwa selama Ramadhan, siang dan malam, pembacaan Al-Quran dilakukan dengan menggunakan pengeras suara yang ada di dalam rumah,” jelasnya.

Baca Juga: Pemantauan Lalu Lintas Transaksi Tol di Jalan Tol Jabotabek dan Jawa Barat pada H-1 Nyepi 2024

Ia menambahkan, surat edaran tersebut tidak bertujuan untuk membatasi penyebaran Ramadhan, melainkan digalakkan penggunaan tadarus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadhan.

Katanya, penggunaan pengeras suara diatur secara tepat agar suasana Ramadhan semakin damai.

"Kalau suaranya terlalu keras, apalagi jarak masjidnya berdekatan, justru suaranya akan bentrok dan kurang damai. Kalau dimoderasi, Insya Allah akan lebih damai, lebih enak didengar, dan kalau a ceramah atau pelajaran akan lebih mudah dipahami,” papar Anna Hasbie.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler