Pengadilan Indramayu gelar sidang perdana Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama

- 9 November 2023, 07:59 WIB
Panji Gumilang saat menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IB, Rabu (8/11/2023).
Panji Gumilang saat menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IB, Rabu (8/11/2023). /Foto Ist Sidang Live Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu/

PORTAL LEBAK - Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, mengadakan sidang perdana terdakwa kasus dugaan tindak pidana kasus penistaan agama Panji Gumilang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan setempat, Rabu.

"Untuk perkara pidana Nomor 365 Pidana Khusus 2023 atas nama AS Panji Gumilang, persidangan dimulai pukul 09.00 WIB," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu Yanto Arianto di sela-sela persidangan.

Dalam sidang yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi didampingi Anggota Hakim I Ria Agustin dan Anggota Hakim II Yanuarni Abdul Gaffar itu, ia menjelaskan Ketua Tim JPU Zulfikar Tanjung membacakan tiga dakwaan terhadap Panji Gumilang.

Baca Juga: Ini yang sebabkan Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Jadi tersangka Kasus Pindana

Dakwaan yang berbentuk gabungan yakni kombinasi dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif atau subsider.

Ia menuturkan untuk dakwaan primer yang disampaikan Tim JPU berkaitan dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1946, mengenai menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

“Sebagai subsidernya terkait dengan pasal 14 ayat (2), sama halnya dengan berita bohong.
Bahkan ditambah pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 RI Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita yang Tidak Pasti atau Berlebihan dan informasinya tidak lengkap,” kata Yanto.

Baca Juga: Ulama Kharismatik Lebak Apresiasi Polri Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka

Selain itu, Yanto mengatakan tim Jaksa Agung juga menjerat Panji Gumilang terkait UU ITE, yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Sehubungan dengan Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Sehubungan dengan ITE.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x