Catatan sejarah masyarakat Tionghoa menyatakan bahwa kerajaan kuno di Nusantara telah menjalin kerjasama yang cukup intens dengan dinasti-dinasti yang berkuasa di Tiongkok saat itu.
Faktor tersebut kemudian menjadi alasan kuat perdagangan tumbuh subur di Bumi Nusantara begitupun sebaliknya. Usai Indonesia merdeka, orang Tionghoa berkewarganegaraan Indonesia digolongkan sebagai salah satu suku dalam lingkup nasional Indonesia, sesuai Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Uniknya, jika Sungai Ciujung yang berada di Kota Rangkasbitung meluap dan membanjiri kawasan pemukiman di bantaran sungai, Vihara ini menjadi salah satu tempat yang biasa dijadikan tempat pengungsian korban banjir.***