Selanjutnya, hasil sidang penetapan yang memuat keputusan yang tidak merekomendasikan Makam Mbah Buyut Jenggot sebagai Cagar Budaya.
Melalui surat itu, Mugi menyebutkan beberapa alasan yang menjadi dasar tidak bisa ditetapkannya Makam Mbah Buyut Jenggot jadi Cagar Budaya.
Alasan itu, antara lain tidak dapat dibuktikan dengan valid dinyatakan memenuhi kriteria Cagar Budaya, dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Baca Juga: Badan Percepatan Otonomi Khusus Papua Dibentuk Presiden Jokowi, Ini Tugasnya
Kriteria tersebut yaitu berusia 50 tahun atau lebih, memiliki masa gaya paling singkat berusia 50 tahun.
Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
"Apapun yang menjadi keputusannya ya harus diterima semua pihak," harap Mugi atas keputusan Tim Ahli Cagar Budaya Nasional.***