PORTAL LEBAK – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyegel satu bangunan yang dipakai sebagai tempat peribadahan warga Gereja Kristen Protestan Simalungun GKPS di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, Jawa Barat.
Tindakan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, spontan menuai polemik dan kritik masyarakat di tanah air.
Pasalnya aksi Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika itu dilakukan bersama rombongan dan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas), pada Minggu, 2 April 2023.
Baca Juga: Pengurus GMKI Mendatangi Majelis Sinode Gereja GPIB, Meminta Maaf atas Kisruh yang Terjadi
Melaui keterangannya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyatakan bangunan itu belum memiliki izin pendirian rumah ibadah.
Alhasil, pihak GKPS dinilai tidak boleh serampangan mmenjadikan satu bangunan sebagai tempat ibadah.
Meski demikian, sebagia bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menjelaskan, tindakan penyegelan yang dilakukannya bersifat sementara.
Baca Juga: Hadiri Natal di Gereja Kristen Pasundan, Bupati Lebak Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan