Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Segel Bangunan yang Jadi Gereja, Netizen Kritik Ini Negeri Munafik

- 3 April 2023, 11:12 WIB
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menyegel rumah ibadah di Purwakarta.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menyegel rumah ibadah di Purwakarta. //Tangkapan layar Twitter @GunRomli

Lantas dia menambahkan jika peraturan menteri dalam negeri, bukan untuk melarang hak beribadah, melainkan mengatur pendirian rumah ibadah.

Baca Juga: Waspada Lalu Lintas di Serpong dan Cinere 2 Sampai 7 April 2023, Ada Pemasangan Gelagar Jembatan di Ruas Tol

“Peraturan Bersama Menteri itu untuk mengatur pendirian rumah ibadah BUKAN HAK BERIBADAH. BERIBADAH GAK PERLU IZIN NEGARA DAN PEJABAT. Ibadah itu utusannya MANUSIA dgn TUHAN,” tegas Guntur.

Guntur Romli yang merupakan aktivis kelahiran Situbondo, Jawa Timur ini, menyatakan regulasi tempat ibadah tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup proses ibadah.

Dia menegaskan kegiatan ibadah yang tak mengganggu hak orang lain, harusnya masih dinilai aman-aman saja.

Baca Juga: Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya Beri Inspirasi di Bulan Suci Ramadan, Selalu Belajar Agar Giat Semangat

“Regulasi pendirian rumah ibadah, tidak bisa jadi alasan untuk melarang hak beribadah (umat beragama-Red)," papar Guntur Romli.

"Selama beribadah di tempat yg patut dan pantas, tidak mengganggu hak-hak orang lain, misalnya tidak salat di jalan raya, tidak salat di trotoar, dll maka TIDAK ADA IZIN UNTUK BERIBADAH,” pungkasnya.

"Apalah artinya sumpah jabatan kepala daerah ini, jdi Pancasila hanya sebatas ucapan tanpa di amalkan ? Kalo tdk ada ijin kenapa harus ditutup ? Harusnya Pemda menjamin dan memberikan solusi," ujar netizen @bersatulahnkri.***

Artikel telah tayang di pikiran-rakyat.com: Bupati Purwakarta Segel Bangunan yang Jadi Gereja, Guntur Romli: Regulasi Tak Bisa Jadi Alasan

(Reporter: Nopsi Marga)

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x