Lantas dia menambahkan jika peraturan menteri dalam negeri, bukan untuk melarang hak beribadah, melainkan mengatur pendirian rumah ibadah.
“Peraturan Bersama Menteri itu untuk mengatur pendirian rumah ibadah BUKAN HAK BERIBADAH. BERIBADAH GAK PERLU IZIN NEGARA DAN PEJABAT. Ibadah itu utusannya MANUSIA dgn TUHAN,” tegas Guntur.
Guntur Romli yang merupakan aktivis kelahiran Situbondo, Jawa Timur ini, menyatakan regulasi tempat ibadah tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup proses ibadah.
Dia menegaskan kegiatan ibadah yang tak mengganggu hak orang lain, harusnya masih dinilai aman-aman saja.
“Regulasi pendirian rumah ibadah, tidak bisa jadi alasan untuk melarang hak beribadah (umat beragama-Red)," papar Guntur Romli.
"Selama beribadah di tempat yg patut dan pantas, tidak mengganggu hak-hak orang lain, misalnya tidak salat di jalan raya, tidak salat di trotoar, dll maka TIDAK ADA IZIN UNTUK BERIBADAH,” pungkasnya.
Artikel telah tayang di pikiran-rakyat.com: Bupati Purwakarta Segel Bangunan yang Jadi Gereja, Guntur Romli: Regulasi Tak Bisa Jadi Alasan
(Reporter: Nopsi Marga)