Pemerintah Buka Wacana Larang Berangkat Pergi Haji Lebih Dari Satu Kali, Ini Alasannya

- 26 Agustus 2023, 15:21 WIB
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Muhadjir Effendy.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Muhadjir Effendy. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan/

 

Wacana ini perlu dibahas karena penuaan jamaah berpengaruh terhadap kesehatan.
PORTAL LEBAK - Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy membuka wacana pelarangan masyarakat berangkat haji lebih dari satu kali untuk mengurangi antrean.

Menko  Muhadjir Effendy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan, "Semakin banyak orang yang menjadi tua karena antrean yang panjang."

Berdasarkan data penyelenggara haji 2023, 43,78 persen dari 22.900 peserta haji berusia di atas 60 tahun. Sedangkan jemaah Indonesia yang terbunuh mencapai 774 orang atau 3,38 persen, sebagian besar adalah lansia.

Baca Juga: Bupati Lebak Iti Oktavia Jayabaya Sambut Kedatangan Ratusan Jemaah Haji di Pendopo Alun-alun Rangkasbitung

Berdasarkan data tersebut, jamaah haji berusia lanjut mempunyai kemungkinan meninggal 7,1 kali lebih besar dibandingkan jamaah haji yang tidak berusia lanjut.

Penyebab kematian paling umum adalah sepsis (infeksi yang menyebabkan kegagalan organ), syok kardiogenik (ketidakmampuan jantung memompa darah), dan penyakit jantung koroner.

Menko Muhadjir mengatakan, ibadah haji wajib bagi mereka yang hanya mampu melaksanakan satu kali saja, sedangkan kesempatan lain harus diberikan kepada mereka yang belum menunaikan ibadah haji.

Baca Juga: Jemaah Haji Harus Ingat: Bagasi Jemaah akan Ditimbang Dua Hari Sebelum Kepulangan

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x