Pria Jadi Bandar Sabu di Cipanas Lebak Dibekuk Polisi, Barang Bukti 14 Paket Plastik Isi Sabu

29 Agustus 2021, 20:19 WIB
Pria Jadi Bandar Sabu di Cipanas Lebak Dibekuk Polisi, Barang Bukti 14 Paket Plastik Isi Sabu /Foto : Humas Polres /

PORTAL LEBAK - Jajaran kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap peredaran narkoba jenis Sabu dan menangkap seorang pria yang menjadi bandar atau tersangka.

Tersangka atau Bandar tersebut adalah Pria berisial IK, 26 tahun warga Hamberang Desa Luhur Jaya Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Lebak dengan barang bukti Sabu.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana,SH membenarkan kejadian tersebut. “Ya benar Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Lebak” ujar Ilman, Minggu 29 Agustus 2021.

Baca Juga: Ditres Narkoba Poldasu Tangkap Kurir Sabu Tujuan Jakarta, Pemuda Asal Aceh Ini Bawa Sabu Seberat 13 Kg

Ilman menjelaskan pelaku ditangkap di gardu pos depan rumahnya di kp. Hamberang Desa Luhur Jaya Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak berikut barang buktinya pada Jum’at tanggal 27 Agustus 2021 pukul 21.00 wib.

“Dari pelaku kita mengamankan barang bukti 1 (satu) buah jaket warna coklat, 14 (empat belas) bungkus plastik bening kecil berisikan Sabu, 2 buah pipa kaca 1 unit timbangan digital dan 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru”, jelas Ilman.

“Saat ini pelaku diamankan dan dilakukan penyelidikan, kita juga melakukan pendalaman guna mengungkap para pelaku lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Satu Keluarga Ditangkap Jual Sabu, Polisi: Transaksi Pakai Rekening Siluman

Kemudian Kasat Resnarkoba menegaskan pasal yang dikenakan untuk tersangka atau pelaku.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegas Ilman.

Sementara itu Kasihumas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi menghimbau kepada warga masyarakat khususnya para pemuda untuk menjauhi narkoba ( Narkotika dan obat-obat/bahan berbahaya) karena akan merusak masa depan dan merusak generasi bangsa.

Baca Juga: Berupaya Lawan Polisi, Bandar Narkoba 9 kg Sabu 'Didor' Dengan Timah Panas

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Lebak khususnya para pemuda agar menjauhi Narkoba karena dapat merusak masa depan dan merusak generasi bangsa,” imbau Jajang.***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler