Selundupkan Ribuan Baby Lobster, Pelaku Diamankan Polres Lebak, Harga per Benih Rp50 Ribu hingga Rp100 Ribu

16 September 2021, 11:38 WIB
Ribuan Baby Lobster, Pelaku Diamankan Polres Lebak /Foto : Humas Polres /

PORTAL LEBAK - Jajaran Kepolisian Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan Baby Lobster dan mengamankan pelaku di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku berinisial AD (38) warga Kecamatan Bayah Lebak diamankan unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lebak ketika hendak menyelundupkan ribuan Baby Lobster (benur) ke Wilayah Sukabumi.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono,SIK,M.H. dalam press keterangan pers mengatakan hal penangkapan pelaku dan penyelundupan ribuan baby lobster tersebut.

Baca Juga: Penyeludupan Benih Lobster Bernilai Rp9 Miliar Ke Luar Negeri Digagalkan Ditpolairud Polda Jambi

"Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil menggagalkan benih benur atau baby lobster yang terjadi di daerah hukum Polres Lebak", ujar Indik Rabu malam 15 September 2021.

Indik mengungkapkan "satu orang inisial AD, warga Kecamatan Bayah yang diduga kurir diamankan, dan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti sebanyak 2100 (dua ribu seratus) baby lobster yang terdiri dari 1.300 (seribu tiga ratus) baby lobster jenis pasir, 800 (delapan ratus) jenis mutiara, satu buah sepeda motor merk Honda beat hitam nopol F-3931-VM dan satu buah tas punggung warna hitam", paparnya.

Pelaku AD diamankan di Jl. Raya Bayah-Sawarna Kampung Pulomanuk Desa Darmasari kecamatan Bayah ketika akan menyelundupkan baby lobster ke wilayah Pelabuhanratu Sukabumi.

Baca Juga: 90 Ribu Bibit Lobster Senilai Rp23 M Gagal Diselundupkan Diungkap Ditpolairud Polda Banten

"Satu ekor Baby Lobster jenis mutiara dijual seharga Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah) Satu ekor Baby Lobster jenis Pasir dijual seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)", jelas AKP Indik mantan Kapolsek Kopo

"Selama dua bulan terakhir pelaku sudah 8 (delapan) kali menyelundupkan baby Lobster ke Wilayah Sukabumi", tutur indik.

"Pelaku mengambil baby lobster dari para nelayan di perairan laut Bayah, Lebak", tambahnya.

Baca Juga: Setahun Edarkan Sabu, Ibu Satu Anak Ini Diamankan Polres Lebak

Indik menegaskan Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) dan atau pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagai mana telah diubah UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan sebagaimana telah diubah ke dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja ancaman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda maksimal 1,5 milyar" tegas indik

Sementara itu Yasin Arifin selaku koordinator pelaksana tata pelayanan stasiun karantina ikan merak mengucapkan terimakasih kepada Polres Lebak yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster.***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler