BNPB Kabupaten Lebak Putar Balik Kendaraan dari Zona Merah Covid-19

16 Juni 2020, 07:08 WIB
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak memperketat posko penjagaan di perbatasan guna mencegah melonjaknya kasus pasien Covid-19. /- Foto: ANTARA/Handout/aa.

PORTALLEBAK.COM - Seiring meningkatnya kasus penularan Covid-19 di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat memperketat pintu masuk ke Lebak.

Posko penjagaan di perbatasan pun dioptimalkan guna memfilter masuknya orang, terutama dari zona merah Covid-19.

Baca Juga: Aleg DPRD Kabupaten Lebak Apresiasi Pengembangan Durian Sistem Top Working Petani di Leuwidamar

Penjagaan di posko perbatasan melibatkan Polri, TNI, aparat kecamatan, desa, petugas medis, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan petugas kebencanaan.

"Semua kendaraan dari luar daerah khususnya zona merah tanpa memiliki surat keterangan dari daerah bersangkutan harus diputarbalik dan tidak boleh masuk wilayah Lebak," kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lebak Kaprawi sebagaimana dilansir Antara, Senin 15 Juni 2020.

Baca Juga: Hari Ini Tambah 1.017, Nyaris Tembus 40.000 Kasus Positif Covid-19 Indonesia

Menurut Kaprawi, petugas berjaga 24 jam di 10 posko perbatasan tersebut, dan tidak ada waktu libur.

Kendaraan yang masuk ke wilayah Kabupaten Lebak dihentikan di semua posko penjagaan.

Seluruh penumpang diperiksa suhu tubuhnya dan keterangan surat tidak terjangkit Covid-19 dari daerah asalnya.

Baca Juga: Jumlah Positif Corona di Lebak Melesat Jadi 17 Orang, 1 Meninggal

"Kami menolak jika pengemudi kendaraan itu tidak melengkapi surat keterangan kesehatan, terlebih dari zona merah Covid-19," tegas Kaprawi.

Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Kabupaten Lebak Dede Jaelani mengintruksikan petugas penjagaan di posko perbatasan tersebut agar menolak warga dari wilayah zona merah Covid-19 yang tidak dilenkapi surat keterangan kesehatan.

Baca Juga: Ipar SBY, Mantan KSAD Jenderal Purnawirawan Pramono Edhie Wibowo Meninggal Dunia

Penolakan itu dimaksudkan untuk melindungi masyarakat Lebak agar tidak terpapar Covid-19.

Berdasarkan laporan Tugas Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak, hingga Senin, jumlah pasien terjangkit virus corona mencapai 17 orang.

Baca Juga: Update Corona Indonesia 11 Juni 2020: Tambah 979 Positif Covid-19

Seorang di antaranya telah dinyatakan sembuh dan seorang lagi meninggal dunia.

Sebagian besar mereka tertular dari pemudik berasal dari wilayah zona merah penyebaran Covid-19, seperti Jakarta, Bekasi, Depok, Tangerang dan Bogor.

Baca Juga: Ruben Onsu Kini tak Boleh Lagi Menggunakan Nama Geprek Bensu

Warga Kabupaten Lebak yang dinyatakan positif terjangkit Covid-19 tersebar di 13 kecamatan.

Di antaranya, Kecamatan Warunggunung dua orang, Cikulur dua orang, Maja dua orang, Cimarga satu orang, Rangkasbitung satu orang, Cihara dua orang dan Malingping dua orang. (*)

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler