Soal'Diskon' Hukuman Ferdy Sambo, Menkumham Tunggu Eksekusi Kejaksaan

11 Agustus 2023, 10:50 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly /Humas Kemenkumham/

PORTAL LEBAK - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengaku masih menunggu eksekusi jaksa atas rencananya memindahkan Ferdy Sambo yang mendekam di Mako Brimob ke Lapas.

Langkah pemindahan Ferdy Sambo ini, setelah mengajukan kasasi untuk pengurangan hukuman mati yang mendapatkan 'diskon' hukuman penjara seumur hidup.

"Belum (transfer-Red), nanti kita lihat venue-nya bagaimana, saya akan konsultasi dengan CEO (on the fix)," kata Yasonna dilansir PortalLebak.com dari Antara.

Baca Juga: Kejaksaan Agung: Putusan Kasasi Sambo MA Menjawab Permohonan Jaksa Penuntut Umum

Yasona menyatakanhal itu di sela-sela Forum pelaku bisnis, pemerintah dan proses Bali (GABF) di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis 10 Agustus 2023.

Dia mengaku tidak ada tindak lanjut dari kejaksaan setelah Mahkamah Agung membatalkan vonis ringan terhadap mantan Kabag Propam Mabes Polri tersebut.

Di sisi lain, Yasonna sangat mengapresiasi putusan di tingkat Mahkamah Agung (MA) terkait vonis terakhir mantan Kapolri berbintang dua itu.

Baca Juga: Benarkah Kapolri Sudah Tentukan Tanggal Eksekusi Mati Ferdy Sambo? Berikut Faktanya

"Hukumannya penjara seumur hidup dan kami menghormati keputusan pengadilan (pengadilan) ini. Kami hanya menunggu jaksa mengeksekusi hukuman tersebut," ujarnya.

Dia juga tidak memastikan lokasi penjara tempat Ferdy Sambo akan tinggal setelah vonis baru.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Baca Juga: Puluhan Warga Rusak Gereja yang Sedang Dibangun di Batam

Sambo kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selanjutnya dikuatkan yakni hukuman mati pada Rabu 12 April 2023.

Tak berhenti di tingkat kasasi, Sambo kemudian mengajukan kasasi atas vonis mati dalam kasus pembunuhan Brigjen Yosua Hutabarat ke Mahkamah Agung (MA).

Mahkamah Agung kemudian menerima kasasi dan mengubah hukuman menjadi penjara seumur hidup pada Selasa 8 Agustus 2023.

Baca Juga: Korea-Taiwan Tidak Ikuti Babak Penyisihan Olimpiade, Lawan Indonesia Jadi Berubah

Selain pengurangan masa hukuman Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawati juga dikurangi dari 20 tahun menjadi 10 tahun, dan Ricky Rizal dari 12 tahun menjadi 8 tahun.

Sementara itu, hukuman Ma'ruf Kuat juga dikurangi, yakni dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler