Benarkah Kapolri Sudah Tentukan Tanggal Eksekusi Mati Ferdy Sambo? Berikut Faktanya

- 24 Februari 2023, 18:06 WIB
Unggahan video itu berdurasi delapan menit dan mengungkapkan tanggal eksekusi mati Ferdy Sambo sudah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Unggahan video itu berdurasi delapan menit dan mengungkapkan tanggal eksekusi mati Ferdy Sambo sudah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. /Foto: Antara/Tangkapan Layar/



PORTAL LEBAK – Masyarakat di Indonesia mengetahui, bahwa Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hukuman mati kepada Ferdy Sambo telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 13 Februari 2023 lalu.

Terkait tindak lanjut vonis Ferdy Sambo, netizen dikejutkan akhir-akhir dengan beredar sebuah unggahan, pada situs berbagi video YouTube.

Baca Juga: Kapolri Siap Bersinergi dengan PSSI, Tegaskan Akan Babat Habis Mafia Bola

Unggahan video itu berdurasi delapan menit dan mengungkapkan tanggal eksekusi mati Ferdy Sambo sudah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Berikut ini narasi yang terdapat di unggahan video tersebut, yang PortalLebak.com lansir dari Antara:

“LANGSUNG DI UMUMKAN KAPOLRI LISTYO SIGIT. TANGGAL EKSEKUSI FERDY SAMBO TELAH DI TENTUKAN”.

Baca Juga: Kapolri Canangkan Revisi Aturan Pengamanan Olahraga di Perpol Nomor 10 Tahun 2022

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x