PORTAL LEBAK- Dua orang pemuda berinisial RF(21) dan ST (22) warga Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak Dicokok Sat Resnarkoba Polres Lebak lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH membenarkan penangkapan tersebut.
"Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu di daerah hukum Polres Lebak," ujar Ngapip, Kamis (15/3/2024).
"Dua orang pelaku RF(21) dan ST (22) berhasil diamankan pada Kamis ( 07/3/ 2024) sekira jam 04.00 wib di Kampung Kaloncing, Kaduagung Tengah, Kecamatan,Cibadak,Kabupaten Lebak," Sambungnya.
Pada saat ditangkap, Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari kedua pelaku tersebut.
"Dari kedua pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat brutto 1 gram dan 3 (tiga) bungkus plastic bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto : 0,54 Gram , 1 (satu) pack sisa plastik klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver biru, seperangkat alat hisap sabu / bong, 1(satu) unit hp merk realme warna hijau, 1 (satu) unit Handphone merk xiaomi warna abu-abu," terang Ngapip.
Selain itu, kata Ngapip Rujito, menyebut kasus ini masih dalam tahap pengembangan Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak.
"Saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok barang haram tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Polres Lebak Berhasil Bekuk 5 Pelaku Curanmor Dan Suku Cadang Motor
Sementara itu, Jajaran Polres Lebak terus berkomitmen terhadap pemberantasan Narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Lebak.
"Polres Lebak di bawah Kepemimpinan AKBP Suyono, SIK menyatakan perang terhadap Narkotika dan obat-obatan terlarang karena Narkoba dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa," Tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan Denda Maksimal delapan Milyar Rupiah.***