Mantan Pejabat Kementerian Pertanian Akui Diperintah SYL Serahkan Uang Rp850 Juta ke Partai NasDem

26 April 2024, 04:17 WIB
Mantan Pejabat Kementerian Perindustrian Pertanian Akui Serahkan SYL Rp 850 Juta ke NasDem Sidang Pemeriksaan Saksi di kasus pemerasan dan kepuasan di Kementerian Pertanian RI, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24 April 2024). / Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria/

PORTAL LEBAK - Mantan Pejabat Kementerian Pertanian Sugeng Priyono mengaku menyerahkan uang Rp850 juta dari Menteri Pertanian selama 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Partai NasDem.

Sugeng, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian dan Umum serta Pengadaan Sekjen Kementerian Pertanian, menyerahkan uang tersebut kepada seseorang bernama Joice, melalui dua sekretarisnya Yuli dan Dwi.

"Waktu itu saya belum tahu uangnya untuk apa. Tapi dua minggu setelah saya minta kwitansi, sekretaris Bu Joice bilang kepada saya bahwa uang itu untuk keperluan NasDem," kata Sugeng saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Penyidik KPK Temukan Uang Belasan Miliar dan Dokumen Proyek Terkait Perkara SYL di Rumah Hanan Supangkat

Dijelaskannya, pemberian uang tersebut dilakukan dalam tiga tahap, dengan waktu berbeda.

Pertama, sejumlah Rp 400 juta dari berbagai departemen di Kementerian Pertanian diserahkan sekitar Juni atau Juli 2023.

Kedua, Sugeng lanjutnya, dana ditransfer senilai Rp 350 juta beserta tanda terima dari SYL untuk pendaftaran calon legislatif pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 9 Mei 2023.

Baca Juga: Firli Bahuri Ditanya 40 Pertanyaan Tentang Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo SYL

Kemudian, dana tahap ketiga ditransfer 12 Mei 2023 di sejumlah Rp 100 juta dengan tanda terima dari SYL atas penyerahan dokumen peraturan perundang-undangan ke KPU.

Seluruh bukti penerimaan uang dipajang dengan jelas di ruang sidang oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sugeng juga mengatakan, pemindahan tersebut dilakukan atas izin Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023, Kasdi Subagyono.

“Pemberiannya berbeda-beda karena kebutuhannya tidak semuanya sekaligus,” ujarnya.

Baca Juga: Buka Rakernas BKKBN, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Kawal Peningkatan Kualitas SDM

Sebelumnya, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni membenarkan menerima uang Rp 800 juta dari SYL, namun akhirnya uangnya tidak ada digunakan dan dikembalikan ke rekening escrow.

“Rp 800 juta. diberikan tapi tidak dipakai, kita kembalikan, dikembalikan ke rekening penampungan,” kata Sahroni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

SYL didakwa melakukan pemerasan dan suap senilai total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada tahun 2020 hingga 2023.

Baca Juga: Tips Siapkan Bekal Makanan Anak Sekolah yang Orang Tua Sering Abaikan

Pungli yang dilakukan bekerja sama dengan Kasdi Subagyono dan Direktur Mesin dan Peralatan Pertanian Kementerian Pertanian tahun 2023 Muhammad Hatta antara lain untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) digabungkan dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler