PSBB Lebak Tahap IV, Bupati Iti Octavia Akan Beri Sanksi Desa yang Tidak Jalankan Ini

- 3 Februari 2021, 23:56 WIB
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya Akan Beri Sanksi Desa yang Tidak Jalankan Prokes di PSBB Tahap IV
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya Akan Beri Sanksi Desa yang Tidak Jalankan Prokes di PSBB Tahap IV /Foto Instagram @protokollebak/

PORTAL LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap IV, guna memutus mata rantai virus Covid-19 dan memberikan sanksi kepada pemerintah desa apabila desa tersebut tidak menjalankan disiplin protokol kesehatan.

Dengan meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Lebak juga menindaklanjuti instruksi Pemerintah Pusat untuk bersinegis bersama memutus mata rantai virus Covid-19.

Dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada tanggal 31 januari 2021 lalu, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak kembali menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap IV diwilayah Kabupaten Lebak.

Baca Juga: 1 Juta Masker dari BNPB Diterima Polda Banten, Dalam Upaya Penanganan Covid-19

Baca Juga: Akibat Amblas di Cikulur, Jalan Raya Sampay-Cileles Ditutup, Sat Lantas Polres Lebak Alihkan Arus Lalu Lintas

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lebak menggelar Rapat Sosialisasi terkait Pelaksanaan PSBB dan Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 yang dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Kepala Desa Se-Kabupaten Lebak. Bertempat di Lebak Data Center, pada Rabu 3 Februari 2021.

Dalam arahannya Bupati menjelaskan beberapa point yang dilarang dan dibatasi dalam PSBB ini, adapun kegiatan yang dilarang dalam PSBB diantaranya, kegiatan resepsi/perayaan, kegiatan pariwisata/hiburan, kegiatan yang berhubungan dengan agenda politik, kegiatan sosial/budaya lain yang menimbulkan kerumunan lebih dari 5 orang, perayaan hari besar keagamaan, kegiatan di fasilitas umum/fasilitas sosial, spor center one dan plaza lebak.

Serta kegiatan yang dibatasi dalam PSBB diantaranya, jam pembatasan operasional sektor ekonomi dan perdagangan sampai dengan pukul 22.00 WIB kecuali pusat pertokoan Rabinza, Restaurant/Cafe sampai pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Kapolri Kunjungi Kejaksaan Agung, Burhanuddin: Ini Tonggak Peningkatan Sinergitas

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x