Baca Juga: Anggota DPD RI Ini Sebut Bappenas Salah Tafsir Soal Pembangunan Wilayah Adat
"Kami mengutamakan pembangunan dan pemeliharaan jalan, karena urat nadi perekonomian masyarakat," kata Maman.
Maman mengungkapkan Pemda Lebak tahun ini (2021) mengalokasikan anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan R15 miliar dan untuk pembangunan infrastruktur jalan Rp270 miliar dari APBD.
Ia mengatakan sebagian besar masyarakat bermata pencaharian dari sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan. Apabila, kondisi jalan kabupaten itu mulus maka distribusi hasil alam ke luar daerah akan berjalan lancar.
Pihaknya mengapresiasi penerbitan Permendagri Nomor 20 Tahun 2019 tentang Jalan Desa yang menyatakan pembangunan jalan desa bukan kewenangan PUPR lagi. Sesuai Permendagri itu, maka jalan desa dibangun pemerintah desa (Pemdes) dengan menggunakan dana desa setempat.
Baca Juga: Masyarakat Brunei Darussalam Antusias Melihat Pameran Kebudayaan Indonesia
Baca Juga: KBRI Tokyo Nyatakan Tak Ada WNI Menjadi Korban Gempa Bumi Jepang 7,3 Magnitudo
"Permendagri itu mendukung kelancaran lalu lintas mulai jalan desa, kabupaten, provinsi dan nasional," katanya.
Secara terpisah, Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah mendesak Dinas PUPR Lebak agar memperbaiki sejumlah ruas jalan yang kondisinya berlubang, amblas, dan longsor. Ruas jalan yang rusak itu membahayakan pengendara karena sering terjadi kecelakaan lalu lintas.
"Kami minta Dinas PUPR setempat dapat melakukan perbaikan dan pemeliharaan jalan yang kondisinya rusak itu," kata Musa yang menjabat sebagai Sekretaris Komisi IV Bidang Pembangunan Infrastuktur di DPRD Kabupaten Lebak.***