Ingin Dapat Bantuan Subsidi Rumah dari Kementeriaan PUPR, Ini Aplikasinya

- 26 Januari 2021, 11:09 WIB
Bantuan pembiayaan perumahan TA 2021 terdiri dari empat program yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang juga diberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Bantuan pembiayaan perumahan TA 2021 terdiri dari empat program yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang juga diberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). /Foto: laman pu.go.id/Humas Kemen PUPR/

PORTAL LEBAK - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berupaya memenuhi kebutuhan hunian layak, khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Selama masa Pandemi Covid-19, bantuan pembiayaan perumahan terus berjalan dengan memanfaatkan sistem informasi dalam penyaluran KPR subsidi perumahan. Salah satunya, melalui aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) dan Sikumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang).

Melalui SiKasep, calon konsumen terhubung secara online dengan pemerintah, bank pelaksana, dan pengembang dengan menggunakan sistem host to host. Pada tahun anggaran (TA) 2021 ini dikembangkan Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk).

Baca Juga: Kebakaran Rumah Di Leuwidamar, Satu Unit Rumah Seorang Kakek Jadi Korban

Baca Juga: Fenomena Langit Langka, Bulan Akan Tepat Berada Di Atas Ka'bah

Bantuan pembiayaan perumahan TA 2021 terdiri dari empat program yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang juga diberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Alokasi FLPP sebanyak 157.500 unit senilai Rp16,66 triliun dilengkapi SBUM senilai Rp630 miliar, BP2BT 39.996 unit senilai Rp1,6 triliun dan Tapera dari dana masyarakat untuk 25.380 unit senilai Rp2,8 triliun.

Semua program di atas sesuai dengan rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, menargetkan peningkatan akses rumah layak huni dari 56,75% menjadi 70%. Salah satu upaya yang dilakukan Kementerian PUPR dengan menargetkan 222.876 unit bantuan pembiayaan perumahan Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Aturan Larangan Masuk WNA, Legislator Irwan Fecho : Pemerintah Harus Konsisten

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x