PORTAL LEBAK - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyeleksi ketat kendaraan yang pergi meninggalkan Jakarta.
Pemeriksaan dilakukan kepada kendaraan roda 4 khususnya travel gelap yang masih nekat beroperasi tanpa mengantongi izin dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sejak tanggal 27-28 April 2021 pihaknya berhasil mengamankan 115 kendaraan travel gelap yang nekat membawa orang pergi mudik tanpa melewati protokol kesehatan yang berlaku di transportasi umum antar provinsi atau prosedur perjalanan orang selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Polda Sumatera Utara Masih Dalami Kasus Penggunaan Kit Rapid Test Bekas di Kompleks Bandara
"Dari kegiatan dua hari kami amankan 115 kendaraan bermotor dengan rincian minibus atau elf 64 unit dan mobil penumpang perorangan sejumlah 51 unit," kata Kombes Sambodo, seperti yang dikutip PortalLebak.com dari Tribrata News, 29 April 2021.
Dijelaskan lebih lanjut, travel gelap yang diamankan tersebut berencana mengantar penumpang dari Jakarta menuju ke daerah-daerah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat serta Lampung.
Travel-travel gelap ini terjaring di lokasi pos penyekatan yang sudah ditetapkan Ditlantas PMJ sebelumnya, yaitu di jalan arteri dan jalur-jalur tikus.
Baca Juga: Makam Langka Ditemukan Ahli Mesir Kuno, Lebih Lama Dari Sebelum Zaman Firaun
Mereka yang diamakan pun adalah kendaraan yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku terutama aturan mengenai transportasi umum di Dinas Perhubungan.