PORTAL LEBAK - Polres Lebak dan Satgas Covid-19 Provinsi Banten melaksanakan Sosialisasi terkait seluruh penutupan kawasan wisata di Kabupaten Lebak.
Polres Lebak mendasarkan sosialisasi penutupan kawasan wisata, berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor: 556/901-Dispar/2021 Tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2021, di Provinsi Banten.
Sosialisasi dan himbauan penutupan kawasan wisata dilakukan tim gabungan mulai dari pantai Sawarna, pantai Karang Bokor di kecamatan Bayah.
Baca Juga: Jack Miller Jawara MotoGP Grand Prix Prancis yang dilanda hujan
Termasuk tim gabungan juga menyasar di pantai Bagedur, Malingping dan pantai Tanjung Panto, Wanasalam.
Polisi seperti PortalLebak.com kutip dari Instagram @polreslebak, juga menggelar penutupan kawasan wisata Gunung Luhur, yang ditutup sementara sesuai Instruksi Gubernur Banten, tentang Penutupan destinasi Wisata di Provinsi Banten
Instruksi Gubernur Banten juga diperkuat dengan Instruksi Bupati Lebak Nomor: 443/1819/SATGAS/2021 Tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 di Kabupaten Lebak.
Baca Juga: Museum Madame Tussauds Pindahkan Patung Lilin Pangeran Harry dan Meghan dari Kluster Bangsawan
Instruksi soal penutupan seluruh destinasi wisata di Provinsi Banten berlaku, mulai 16 sampai 30 Mei 2021.