PORTAL LEBAK - Giat Penegakan Satuan Tugas Covid-19 kian digalakkan di seluruh wilayah Indonesia, di tingkat Kecamatan, desa serta kelurahan.
Setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 diberlakukan. Giat penegakan gabungan pun dilakukan mulai dari Satpol-PP, Damkar, Kodim 0603, Serta Polres Lebak.
Seperti dikutip PortalLebak.com dari Instagram @satpolpplebak, penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan dengan mendirikan posko penanganan Covid-19.
Baca Juga: Lupakan Dulu Euro 2020, Akhir Pekan Ini Final Copa America 2021 Brasil vs Argentina
Penerapan menyasar dari tingkat kecamatan, desa hingga Kelurahan, hal ini dilakukan untuk pencegahan sekaligus penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.
Sesuai dengan Instruksi Bupati Lebak Nomor 9 tahun 2021.
Satuan tugas menghimbau kepada masyarakat untuk disiplin menjalankan dan menerapkan protokol kesehatan.
Tidak terkecuali arus lalu lintas hingga pemukiman warga.
Baca Juga: Alur Cerita Ikatan Cinta 10 Juli 2021, Papa Surya Koq Minta Andin Buka Identitas Reyna
Daerah yang termasuk ke dalam zona kegiatan penegakan protokol kesehatan di antaranya; zona penegakan PPKM Mikro di hari ke 6.
Cakupan wilayah pengawasan, meliputi: Kecamatan Warunggung, Pasar Sampay, serta posko Covid-19 Terpadu.
Selain mengedukasi pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam 5 M, yakni; Memakai masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas.
Baca Juga: Ini Cerita Grup KPop TWICE, 3 Kali 'Menumpahkan Teh' Saat Masih Unyu di JYP Entertainment
Para petugas yang bertugas pun, sekaligus memberikan masker secara gratis kepada warga.***