Pria Jadi Bandar Sabu di Cipanas Lebak Dibekuk Polisi, Barang Bukti 14 Paket Plastik Isi Sabu

- 29 Agustus 2021, 20:19 WIB
Pria Jadi Bandar Sabu di Cipanas Lebak Dibekuk Polisi, Barang Bukti 14 Paket Plastik Isi Sabu
Pria Jadi Bandar Sabu di Cipanas Lebak Dibekuk Polisi, Barang Bukti 14 Paket Plastik Isi Sabu /Foto : Humas Polres /

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegas Ilman.

Sementara itu Kasihumas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi menghimbau kepada warga masyarakat khususnya para pemuda untuk menjauhi narkoba ( Narkotika dan obat-obat/bahan berbahaya) karena akan merusak masa depan dan merusak generasi bangsa.

Baca Juga: Berupaya Lawan Polisi, Bandar Narkoba 9 kg Sabu 'Didor' Dengan Timah Panas

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Lebak khususnya para pemuda agar menjauhi Narkoba karena dapat merusak masa depan dan merusak generasi bangsa,” imbau Jajang.***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x