Santunan Korban Covid-19 dari Pemerintah Kabupaten Lebak, Ini Syaratnya

- 8 September 2021, 05:33 WIB
Pemerintah Kabupaten Lebak (Pemkab) Lebak, Banten, melalui Dinas Sosial memberikan santunan bagi korban Covid-19 yang meninggal dunia.
Pemerintah Kabupaten Lebak (Pemkab) Lebak, Banten, melalui Dinas Sosial memberikan santunan bagi korban Covid-19 yang meninggal dunia. /Foto: Instagram/@dinsos.lebakkab/

PORTAL LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak (Pemkab) Lebak, Banten, melalui Dinas Sosial memberikan santunan bagi korban Covid-19 yang meninggal dunia.

Syarat utama dan yang menjadi prioritas adalah, santunan ini diberikan bagi keluarga miskin dan kurang mampu.

Pemkab Lebak menyalurkan bantuan santunan senilai Rp5 juta yang ditransfer langsung melalui rekening ahli waris korban Covid-19.

Baca Juga: Berkah Ramadhan: Terlantar di Terminal Bayah, Dinsos Lebak Berhasil Pertemukan Anak dengan Orang Tuanya

"Peruntukkan bantuan ini disamping membantu menopang keberlangsungan kehidupan sehari-hari seperti modal usaha," ungkap Admin Instagram @dinsos.lebakkab seperti dikutip PortalLebak.com.

"Bantuan ini juga sekaligus membantu apabila dalam keluarga tersebut terdapat anak yatim, piatu, atau yatim piatu," tambahnya.

Diharapkan bantuan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Lebak ini, sangat membantu meringankan beban keluarga korban Covid-18 yang ditinggalkan.

Baca Juga: Kenang Helmi, Tantowi, dan David Bayu Pada Sosok Koes Hendratmo

Bagi masyarakat yang membutuhkan, syaratnya mudah dan simpel, cukup dengan surat permohonan dari desa.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x