Santunan Korban Covid-19 dari Pemerintah Kabupaten Lebak, Ini Syaratnya

- 8 September 2021, 05:33 WIB
Pemerintah Kabupaten Lebak (Pemkab) Lebak, Banten, melalui Dinas Sosial memberikan santunan bagi korban Covid-19 yang meninggal dunia.
Pemerintah Kabupaten Lebak (Pemkab) Lebak, Banten, melalui Dinas Sosial memberikan santunan bagi korban Covid-19 yang meninggal dunia. /Foto: Instagram/@dinsos.lebakkab/

Surat tersebut kemudian diketahui camat, dengan menyiapkan foto copy KTP, KK, SKTM (asli), surat kematian (asli), surat keterangan ahli waris (asli).

Selain itu, surat keterangan meninggal karena positif Covid-19 dari dinas keseahtan (Dinkes)/Rumah Sakit Umum (RSU)/Pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) (asli), dan nomor rekening ahli waris yang aktif.

Baca Juga: Anggota DPR M. Farhan Minta KPI Hentikan Tayangan Eks Napi Kasus Kekerasan Seksual

Saat ini sudah 79 keluarga korban meninggal akibat Covid-19 yang miskin/kurang mampu dalam proses pencairan ke rekening masing-masing.

"Semoga barokah dan bermanfaat," tutup pernyataan tersebut.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah