Surat tersebut kemudian diketahui camat, dengan menyiapkan foto copy KTP, KK, SKTM (asli), surat kematian (asli), surat keterangan ahli waris (asli).
Selain itu, surat keterangan meninggal karena positif Covid-19 dari dinas keseahtan (Dinkes)/Rumah Sakit Umum (RSU)/Pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) (asli), dan nomor rekening ahli waris yang aktif.
Baca Juga: Anggota DPR M. Farhan Minta KPI Hentikan Tayangan Eks Napi Kasus Kekerasan Seksual
Saat ini sudah 79 keluarga korban meninggal akibat Covid-19 yang miskin/kurang mampu dalam proses pencairan ke rekening masing-masing.
"Semoga barokah dan bermanfaat," tutup pernyataan tersebut.***