Terbukti Korupsi Bansos, Vonis 12 Tahun Mendera Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara

- 24 Agustus 2021, 07:15 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjaran plus denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, terbukti korupsi bansos. Juliari Batubara juga diminta hakim untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000.
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjaran plus denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, terbukti korupsi bansos. Juliari Batubara juga diminta hakim untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000. /Foto: Antara/Tangkapan Layar Sidang/

PORTAL LEBAK - Vonis 12 tahun penjara mendera Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara plus denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Juliari seperti vonis yang dijatuhkan hakim, terbukti korupsi setelah menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

"Menyatakan, terdakwa Juliari Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata ketua majelis hakim Muhammad Damis.

Baca Juga: Terjerat Korupsi Bansos, Mantan Mensos Juliari Minta Hakim Bebaskan Dakwaan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta. Dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," tambah hakim, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 23 Agustus 2021.

Dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, vonis Juliari Batubara lebih berat, karena JPU menuntut vonis 11 tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Juliari Batubara juga diminta hakim untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000.

Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos Juliari, KPK: Seminggu Dua Kali Kami Akan Ekspos

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000. Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," papar hakim Muhammad Damis.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x