Edarkan Sabu di Lebak, Empat Tersangka Ini Dibekuk Polisi

- 18 Januari 2022, 17:02 WIB
Peredaran Sabu di Lebak, Empat Tersangka Ini Dibekuk Polisi
Peredaran Sabu di Lebak, Empat Tersangka Ini Dibekuk Polisi /Foto : Humas Polres Lebak/

"Dari tersangka SP kita temukan barang bukti sabu dengan berat 36,98 gram dan dari Tersangka RK diamankan barang bukti Shabu seberat 4,49 gram, Jadi untuk total keseluruhan barang bukti sabu seberat 44,31 gram," tambahnya.

Roby menuturkan, masih melakukan pengembangan dan memburu para tersangka lain.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah," tegas Roby.***

 

 

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x