Edarkan Sabu di Lebak, Empat Tersangka Ini Dibekuk Polisi

- 18 Januari 2022, 17:02 WIB
Peredaran Sabu di Lebak, Empat Tersangka Ini Dibekuk Polisi
Peredaran Sabu di Lebak, Empat Tersangka Ini Dibekuk Polisi /Foto : Humas Polres Lebak/

 

PORTAL LEBAK - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak melakukan konferensi pers pengungkapan empat kasus peredaran narkotika jenis sabu berikut empat tersangka di wilayah Kabupaten Lebak, pada Selasa 18 Januari 2022.

Wakapolres Lebak Kompol Roby Heri Saputra,SH,SIK,M.H didampingi Kasat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten AKP Malik Abraham,SPd dan Kasihumas Iptu Jajang Junaedi menjelaskan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu oleh jajaran Sat Resnarkoba kepada rekan insan media di Aula Sanika Satyawada Polres Lebak.

Para Tersangka Inisial SR,(32 thn), SP (24 thn), RM (39 thn), RK (39thn) ditangkap oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak, keempat tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan peralatan hisap.

SabuBaca Juga: Dua Pria Pengedar Sabu Ini Dibekuk Tim Polsek Karang Intan Banjar Kalsel

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K. melalui Wakapolres Lebak Kompol Roby Heri Saputra mengatakan hal tersebut.

"Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil melaksanakan pengungkapan terhadap empat perkara narkoba yang melibatkan Empat orang tersangka dan kita kenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Roby.

"Adapun kasusnya ini tiga perkara berhubungan jadi dimulai dari satu penangkapan terhadap tersangka RM dengan barang buktinya antara lain 12,89 gram kemudian dilakukan pengembangan oleh yang kemudian ditemukan melibatkan tersangka SR juga ditemukan barang bukti 1, 11 gram dalam bentuk sabu-sabu di wadah permen," ungkapnya.

Baca Juga: Janda Miliki Sabu 9 Kg dan Ekstasi 2800 Butir Diamankan Polisi, Berikut Kronologinya

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x