Ade sekalian menghargai keteguhan warga baduy dalam menggelar tradisi kebudayaan yang diamanatkan oleh leluhur, khususnya dalam menjaga keasrian alam di kawasan Suku Baduy.
"Atas nama pemerintah daerah menerima seba warga baduy dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga baduy yang telah menjaga adat yang diwariskan/diamanatkan oleh para leluhurnya," kata Ade Sumardi.
"Kewajiban kami pemerintah daerah (Kabupaten Lebak) akan terus mendukung warga baduy dalam melestarikan adatnya," tegas wakil bupati Lebak.
Setali tiga uang, Kepala Desa Kanekes yang juga tetua Adat Baduy, Jaro Saija mempertanyakan perkembangan Perda Desa Adat, kepada pemda Lebak.
Jaro Saija menilai, jika tidak ada perda adat, maka Baduy tidak memiliki payung hukum, karena perda di kawasan Baduy baru menyoal tentang hak wilayah tetapi belum melindungi adat istiadatnya.
Baca Juga: Pejabat Nepal: Pendaki Rusia meninggal di kamp I Gunung Everest
"Kami tiap ditanya baris kolot, sampai dimana usulan soal perda desa adat itu, kami belum bisa menjawabnya," pungkas Jaro Saija.
Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi pun menjawab, bahwa Pemkab Lebak sudah berupaya agar tahun 2022 ini Perda Desa Adat dapat diterbitkan.
Karena pentingnya Perda Desa Adat, yang dibuat tidak hanya untuk Desa Kanekes saja yang memiliki status sebagai Desa Adat.