Kasat Resnarkoba menerangkan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak masih melakukan pengembangan dan pengejaran pelaku lain.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari pengakuan Pelaku WS barang atau obat-obatan tersebut didapat dari Sdr. AS dan Saat ini, Kami masih melakukan pengejaran," ungkap Malik.
Baca Juga: Judi Togel Marak di Lebak, Sat Reskrim Polres Lebak Bekuk Pelaku Beserta Barang Bukti
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***