4 Paket Sabu dan Pelaku di Rangkasbitung Lebak Diciduk Polisi

- 29 Oktober 2022, 09:12 WIB
4 Paket Sabu dan Pelaku di Rangkasbitung Lebak Diciduk Polisi
4 Paket Sabu dan Pelaku di Rangkasbitung Lebak Diciduk Polisi /Foto : Humas Polres Lebak/

"Peran aktif masyarakat dan orang tua sangat dibutuhkan dalam mengawasi anak-anak kita untuk menghindari kenakalan remaja dan Penyalahgunaan Narkoba, Mari selamatkan para generasi muda dari bahaya narkotika dan obat-obat terlarang, stop dan jauhi narkoba," imbuhnya lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x