Gaya Gayaan Bawa Samurai dan Ikut Tawuran, Sosok Pemuda Ditangkap Aparat Satreskrim Polres Lebak

- 28 Maret 2023, 13:00 WIB
Seorang Pemuda berinisial AM (19), Warga Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, ditangkap aparat Satreskrim Polres Lebak, Polda Banten.  Polisi menangkap Pelaku AM karena gaya-gayaan membawa senjata tajam jenis samurai serta bersama rekan-rekannya melakukan tawuran.
Seorang Pemuda berinisial AM (19), Warga Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, ditangkap aparat Satreskrim Polres Lebak, Polda Banten. Polisi menangkap Pelaku AM karena gaya-gayaan membawa senjata tajam jenis samurai serta bersama rekan-rekannya melakukan tawuran. /Foto: Instagram/@polres_lebak/

PORTAL LEBAK - Seorang Pemuda berinisial AM (19), Warga Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, ditangkap aparat Satreskrim Polres Lebak, Polda Banten.

Polisi menangkap Pelaku AM karena gaya-gayaan membawa senjata tajam jenis samurai serta bersama rekan-rekannya melakukan tawuran.

Aksi tawuran itu dilakukan AM, di kawasan Taman Angklung, Jalan Oto Iskandar, Rangkasbitung, Lebak.

Baca Juga: Viral Video Gerombolan Pelajar Tawuran Pakai Sajam di SPBU Pondok Rajeg Cibinong

Alhasil, Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, lewat Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, menjelaskan krinologi penangkapan pelaku AM.

"Jajaran Satreskrim Polres Lebak, Polda Banten, sudah mengamankan seorang pemuda inisial AM (19) Warga Desa Jatimulya, usai kedapatan mengacungkan senjata tajam jenis samurai.

"Selain itu pelaku AM bersama rekan-rekannya mengikuti tawuran," kata Iptu Andi, dikutip PortalLebak.com dari akun Instagram @polres_lebak, Selasa 28 Maret 2023.

Baca Juga: Pelajar Tawuran di Pondok Rajeg Bawa Sajam Berhasil Dibubarkan Anggota Polsek Cibinong

"Kronologi kejadian terjadi pada Senin, 27 Maret 2023 sekitar jam 02.00 WIB, Pelaku dengan rekan-rekannya mengatur aksi tawuran," jelas Iptu Andi.

"Kubu lawan sebelumnya kalah perang sarung, jadi kubu lawan tidak terima dan kedu kubu sepakat menggelar aksi tawuran lagi," paparnya.

Kemudian, Iptu Andi mengungkapkan, kedua kubu menggelar aksi konvoi dimulai dari parkir bus KJU - Kp. kandang sapi - sampai mereka berhenti di Taman Angklung Jl. otto iskandar Dinata.

Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Kronologi Adanya Transaksi 'Aneh' Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan

Selanjutnya, kedua kubu saling melemparkan petasan, serta memulai tawuran, bahkan ada yang membawa samurai dan bangku lipat.

"Karena kondisi gelap pelaku AM terjatuh ke semak-semak, sehingga saat itu ditangkap oleh Polisi dan warga sekitar yang sedang membubarkan aksi tawuran itu," ujar Iptu Andi.

"Selanjutnya pelaku beserta barangbukti sebilah samurai digiring ke Polsek rangkasbitung, selanjutnya disidiki oleh Satreskrim Polres Lebak," ucapnya.

Baca Juga: LeBron James Perkuat Lakers, Tapi Tetap kalah dari Chicago Bulls 108-118 di Laga NBA

Iptu Andi memaparkan, agar menimbulkan efek jera pelaku dikenakan pasal Pasal 2 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.

Selain itu pelaku dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu, Nomor 8 Tahun 1948 dengan ancaman pidana hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x