PORTAL LEBAK - Penemuan mayat dalam keadaan gosong dan terikat di Villa Suma, kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, ternyata dilakukan anak remaja.
Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap mayat tersebut adalah korban pembunuhan yang dilakukan oleh 4 remaja.
Empat pelaku remaja di bawah umur itu yakni MA (15), AD (14) , MI 16 dan HB (13) yang merupakan warga kecamatan Bayah.
Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniadi Eka Setyabudi mengatakan, pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat, 9 juni 2023.
iptu Andi mengungkapkan sebelum meninggal, korban dianiaya dan digiring menuju pantai, lalu dibakar.
Lokasi kejadian tindakan kekerasan yang berakibat hilangnya nyawa korban secara tragis dilakukan di dekat Pantai Kampung Tugu, Desa Bayah barat, Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Banten.
"Pelaku melakukan tindak pidana dugaan pembunuhan tersebut dengan cara mengikat korban dengan tali tampar warna biru, kemudian korban digiring ke dekat pantai dan dibakar," ujar Iptu Andy kepada PortaLebak.com.
Ia menerangkan MA merupakan otak dari pembunuhan tersebut dan korban merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
"Motifnya karena kesal korban pernah melempar batu ke MA, korban yang meninggal tersebut merupakan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)," ujarnya.
Baca Juga: Profil dan Perjalanan Politik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang Dipanggil KPK
Dalam Peristiwa itu, MA berperan mengikat tangan dan kaki korban dengan tali lalu MA memukul korban dibagian kepala dengan menggunakan kayu.
Terduga pelaku lainnya, AD berperan memukul korban menggunakan kayu di bagian tangannya, kemudian AD memukul bagian kepala korban dengan batu setelah itu AD membakar muka korban beserta tangannya.
Sedangkan pelaku lainnya, HB berperan menginjak korban sebanyak dua kali dan memukul badan korban menggunakan kayu, lalu meminumkan air kencing dan bensin ke korban.
Lalu pelaku lainnya, MI berperan memukul korban sebanyak dua kali menggunakan kayu sepanjang satu meter, kemudian MI yang mengucurkan bensin ke arah muka korban dan yang mengikat korban di pohon dekat pantai.
Barang bukti yang dikumpulkan polisi berasal di tubuh korban, saat kejadian dikenakannya, yakni satu buah kaos lengan pendek warna hitam.
Ada pula satu buah celana pendek warna hitam, satu buah kayu dengan panjang satu meter, satu buah batu, tiga buah tali tampar, dan motor milik pelaku.
Baca Juga: Profil dan Perjalanan Politik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang Dipanggil KPK
Akibat dugaan pembunuhan ini Ke empat pelaku dijerat dengan pasal 170 Ayat 2 ke-3 dan pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 17 tahun penjara.***