1 (satu) bendel foto copy/Scan dokumen PASPOR An. CUNCUN, An. NUNUNG BT MADTOI SUHARJO, An. ROSITA, An. ETI, An. ROHIMA BT SARPIN RASIM, An.MAESAROH BT JUMLAI AHYAT, An. RIA KARLINA SUHENDRA, An. DEDEH UNENGSIH, An. SURYATI BT JASIR ARSID, An. MAEMUNAH, AN. TITIN SUPARTINI;
Baca Juga: Presiden Jokowi: Saya Tahu Ada Pejabat di Kejaksaam Agung yang Bermain dengan Hukum
1 (satu) Bendel Surat ljin orang tua / Suami; -1 (satu) buah Handphone Merk VIVO warna biru;
1 (satu) buah Handphone Merk VIVO warna Merah.
Para pelaku TPPO ini dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Mereka diancam penjara paling singkat selama 3 tahun, serta Pasal 69 Jo 81 Undang-Undang 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.***