“Setelah diberangkatkan melakui berbagai proses yang lama, ternyata para korban dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga, tidak sesuai dengan yang telah dijanjikan oleh tersangka,” ungkapnya.
AKP Andi menambahkan, para korban bukannya ditempatkan di Abu Dhabi sesuai kesepakatan diawal.
Baca Juga: Produksi Gas Melesat, Kepala SKK Migas Dwi Sutjipto Tinjau BCP Proyek EMP Bentu
Ternyata, mereka dipekerjakan di Suriah dengan gajinya hanya Rp2,7 juta per bulan, bahkan kerap mendapatkan siksaan fisik dari sang majikan.
“Tersangka SP mendapatkan upah sebesar Rp6 juta untuk persatu korban dari AD. Kasus ini berhasil kami bongkar karena, para korbannya melaporkan ke pihak kepolisian,” tuturnya.
Selanjutnya, jajaran Reskrim Polres Lebak akan melakukan tindakan tegas bagi siapa pun yang terlibat dalam kasus TPPO atau tindak pidana lainnya di Lebak.
Baca Juga: Fakultas Hukum UNTAR Hasilkan Guru Besar Hukum Bisnis Termuda, Rekor MURI pun Pecah
Dalam peristiwa ini kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa:
1 (satu) buah paspor an. badriah dengan nomor : B6463266
1 (satu) buah paspor an. eni kurniawati dengan nomor :B6463280 -