"Karena ratusan warga yang telah membayar administrasi pembuatan sertifikat sebesar Rp 150.000 dari tahun 2017 sampai 2024 belum kunjung menerima sertifikatnya," ujarnya.
Semua itu sudah kita laporkan ke Kajari Lebak bersama semua alat buktinya. Maka kami AMPP mendesak Kajari Lebak segera menetapkan pelaku tidak pidana korupsi dijadikan tersangka,” Tegasnya.
Baca Juga: 'Finerenone' Dinyatakan Sebagai Obat Baru yang Mampu Atasi Penyakit Ginjal Kronis
Sementara itu, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Lebak, Andi Muhammad Nur, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas dan akan terus berproses.
“Kami masih mendalami semua dokumen-dokumen tersebut, Kepala Desanya juga sudah kami panggil,” Pungkasnya.***