Kuntadi mengatakan, PT ANTAM tidak bisa mengontrol jumlah logam mulia dan jumlah transaksinya sehingga terjadi perbedaan besar antara jumlah uang yang diberikan tersangka dengan jumlah logam mulia yang diserahkan.
“Karena adanya kejanggalan tersebut, untuk menutupinya, pelaku kemudian membuat surat yang diduga palsu yang pada intinya menyatakan bahwa transaksi tersebut benar-benar telah dilakukan dan benar bahwa PT ANTAM mengalami kegagalan.
tata cara penanganan logam mulia,” kata Kuntadi.
Baca Juga: Cak Imin Bicara ke Kiai Thoifur Tentang Perjuangan AMIN Hadapi Pemilu 2024
Akibat adanya rencana jahat tersangka dan oknum lainnya, PT ANTAM kehilangan logam mulia sebanyak 1.136 ton atau sekitar Rp 1,1 triliun.
“Ketentuan yang dilanggar adalah Pasal 2 ayat (1 ) dan Pasal 3 digabung dengan Pasal 18 UU Tipidkor digabung dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” kata Kuntadi.
Direktur Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan kasus ini merupakan kasus baru yang ditangani Jampidsus Kejaksaan Agung sejak Desember 2023.
"Itu" Jadi ini kasus baru .
Berdasarkan temuan kami, belum ada waktu sebulan pemeriksaan khusus dan kami langsung menetapkan tersangka,” kata Ketut.***